HUKUM KRIMINAL

Meresahkan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Anak Punk di Jalanan


Gapura Garut ,- Kepolisian sektor (Polsek) Kadungora melakukan upaya penertiban terhadap sejumlah anak Punk yang biasa melakukan aktifitas di wilayah hukum Polsek ‎Kadungora, pada Jumat (9/12/2016).

Penertiban dilakukan anggota Bhabinkamtibmas Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora dalam rangka antisipasi kenakalan remaja dan aksi pemalakan yang kerap menimpa para sopir angkutan di wilayah tersebut dengan modus mengamen. 

Bhabinkamtibmas desa Karang Mulya, Bripka Rosdiansyah Sonjaya mengatakan  penertiban harus dilakukan karena keberadaan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.

“‎Tidak jarang para anak punk itu melakukan pemalakan kepada sejumlah sopir kendaraan yang melewati jalanan Kadungora dengan modus yang dilakukan mengamen, namun memaksa saat meminta uang,”Kata Rosdiyansah kepada wartawan.

Menurutnya delain memalak mereka juga suka mabuk-mabukan dengan berbagai jenis bahan mulai minuman hingga lem aibon.

“Bapak Kapolsek  telah memerintahkan saya selalku Bhabinkamtibmas untuk menertibkan bersama anggota intel dan reserse. Kebetulan memang mereka para anak punk ini kerap melakukan aksi meresahkannya itu di Desa Karang Mulya wilayah binaan saya, jadi saya terjun langsung melakukan penertiban mereka,” ungkapnya.

Pada kegiatan penertiban tersebut lanjut Rosdiyansah sedikitnya delapan orang anak punk yang dianggap meresahkan diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kadungora olehnya dan anggota intel dan reserse. 

“Mereka langsung diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan kegiatan tidak terpuji dan meresahkan masyarakat juga hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Kadungora”tuturnya

Ia menambahkan setelah dibina di Mapolsek, para anak punk diarahkan untuk pulang ke tempat masing-masing dan tidak kembali ke Kadungora dan tidak melakukan aktifitas serupa. 

“Jika mereka memaksa untuk tetap melakukan hal tersebut, kami berjanji akan terus menertibkan mereka dan akan memberikan tindakan yang lebih tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *