SOSIAL POLITIK

DPRD Jabar Segera Rumuskan Perda Penanganan Orang Sakit Jiwa


Gapura Purwakarta , – Badan Pembentukan Perda Provinsi Jawa Barat akan merumuskan membuat Perda mengenai kesehatan serta mengatur orang yang mengalami gangguan jiwa menyusul banyaknya kasus gangguan jiwa di Jawa Barat yang masih belum tertangani.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar.

Menurutnya bahwa Raperda akan dibentuk berdasarkan kondisi kesehatan jiwa ditengah masyarakat yang memprihatinkan.

Fasilitas kesehatan jiwa di Jawa Barat saat ini sangat kurang, diantaranya keberadaan Rumah sakit Jiwa yang hanya ada di bandung saja, serta minimnya sumber daya manusia seperti dokter jiwa, psikiater, perawat dan fasilitas perawatan yang masih terbatas ini menjadi keprihatinan.

Berdasarkan pengaduan dari daerah, banyak yang masuk bahwa masyarakat yang mengalami ganguan jiwa yang tidak tertangani dengan baik, karena masyarakat beranggapan bahwa penyakit gangguan jiwa dapat diobati dengan cara tradisional.

Badan Pembentukan Perda mencoba merumuskan untuk membuat Perda mengenai kesehatan jiwa dan ini sebagai upaya pelayanan kesehatan jiwa serta memberikan masukan agar Pemprov Jabar bekerja sama dengan lembaga lembaga swadaya masyarakat yang khusus menangani kejiwaan.

Diharapkan Pemprop Jabar dapat berperan ambil bagian dalam melakukan pembinaan pada kelembagaan kelembagaan.

Diharapkan dengan dibentuknya Raperda gangguan jiwa, hak masyarakat dapat terpenuhi, dengan demikian di jawa barat umumnya tidak akan ada lagi orang yang mengalami gangguan jiwa berkeluyuran dijalan. Pungkas Rustandie.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *