RAGAM SOSIAL POLITIK

Kadin Garut Sarankan Pemerintah Bentuk Komite Industri

Gapura Garut , – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut menilai Pemerintah Kabupaten Garut harus membentuk Komite Industri dalam menyikapi segala persoalan yang berkembang saat ini. 

Komite Industri perlu dalam proses penataan kawasan industri dimana saat ini terjadi penolakan.

Pemkab Garut  harus mensikapi hal tersebut dengan bijak, karena terjadi akibat minimnya pengetahuan masyarakat tentang informasi kawasan industri, sehingga Komite Industri jika terbentuk diharapkan bisa menengahinya.

Wakil Ketua Kadin Garut Bidang Infrastruktur, Property, dan Kawasan Industri, Agus Alfaz, mengatakan Komite industri sebaiknya segera dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Garut.

Komite industri sendiri, isinya adalah unsur pemerintah, akademi, stake holder terkait, dan Kadin Kabupaten Garut.

“Komite industri ini sangat penting agar industri di Garut bisa selaras dengan kondisi sosial, budaya, dan lingkungan sekitar sehingga tidak ada yang dilanggar, atau sesuai dengan kadidah yang diterapkan. Saat ini memang untuk industri di Garut ada persoalan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang belum memberi ruang pada industri skala besar, tapi saya fikit hal tersebut bisa disinergikan, bukan harus ditabrakan,” ujarnya, Senin (27/11/2017).

Alfaz menyebut jika saat ini angka pengangguran di Kabupaten Garut cukup tinggi ditambah IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang rendah sehingga butuh investasi padat karya untuk menyerap tenaga kerja. Investasi yang bisa menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit itu, salah satu sektor yang kongkritnya adalah industri.

“Dalam Perda nomor 29 tahun 2011, disebutkan bahwa pemerintah Kabupaten Garut memiliki kawasan strategis kabupaten, dan saat ini tengah dilakukan review tentang hal tersebut. Agar kawasan utara bisa menjadi kawasan industri, saya fikir bahwa Bupati harus secepatnya melakukan eksekusi pada hal tersebut sehingga bisa menjadi payung hukum,” katanya.

Alfaz mengungkapkan dalam prosesnya terjadi penolakan dari warga masyarakat hal tersebut tidak menjadi masalah, namun harus dilihat apa yang menjadi dasarnya. 

“Karena kalau yang kemudian yang disoal adalah RTRW sebagai dasar taknis investasi di daerah, maka utara menurutnya sudah diplot sebagai kawasan industri kabupaten dan provinsi.”Imbuhnya

Jadi kalau kemudian hal tersebut sudah direncanakan, Lanjur Alfaz kenapa harus ada penolakan, 

“tinggal saya fikir disosialisasikan saja dengan baik, termasuk hal lingkungan kawasannya. Jadi kalau ada yang menolak, dasar penolakannya itu apa? Apakah karena emosi atau yang lainnya, karena penolakan bisa menjadi politis, jadi seharusnya duduk bareng dan medianya adalah komite industri,” ungkapnya.

Alfaz menyebut, jika dalam proses menuju kawasan industri terjadi penolakan hal tersebut adalah dampak dari kekurang fahaman masyarakat. Ia sendiri mengaku sangat setuju jika Garut menjadi kawasan industri, namun catatannya adalah tidak berbenturan dengan aturan, baik lingkunga, maupun sosial budaya masyarakat sekitarnya.

“Garut selama ini dikenal sebagai kota santri, maka industri yang masuk Garut harus nyantri dan santri harus menjadi bagian dari industri yang ada di Kabupaten Garut, jangan sampai ada benturan. Selain itu, saya juga tentu sangat berharap agar tata kelola lingkungan industri harus berwawasan lingkungan, dan perusahaan harus betul-betul melaksanakan analisisi dampak lingkungan,” jelasnya.

Sampai saat ini sendiri, ia menyebut sudah da beberapa perusahaan yang masuk ke Garut untuk berinvestasi di sektor industr.

“Tapi yang harus diingat adalah, idealnya investasi itu harus menguntungkan daerah, tapi keuntungan itu akan didapatkan manakala ada sistem yang baik, dan komite industri bisa menjadi bagian membuat sistem yang baik itu,” tegasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *