PERISTIWA

Polres Garut, Jasa Raharja dan RSU di Garut Tandatangani Kesepakatan Bersama

Polres Garut dan Jasa Raharja, saat menandatanagi MoU dengan Pihak Rumah Sakit di Garut, foto Istimewa

Gapura Garut , – Bertempat di Aula Rumah Sakit Intan Husada, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Jasaraharja bersama Polres Garut dan lima rumah sakit yang ada di Kabupate  Garut melaksanakan penandatanganan nota keaepahaman dilakukan sebagai kepastian jaminan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalulintas dan pihak rumah sakit yang melakukan penanganan.

Kepala PT Jasaraharja Cabang Tasikmalaya, Dede Hemdriana menyebut pasca dilakukannyan penandatanganan nota kesepahaman diharapkan agar pihak rumah sakit tidak usah ragu saat ada datang korban kecelakaan lalulintas.

Ia menjamin bahwa PT Jasaraharja akan membayar semua tanggungan biaya perawatan korban kecelakaan maksimal Rp 20 juta jika sudah memenuhi prosedur.

“Kalau korban kecelakaan ini sudah sesuai melalui prosesur yang telah ditetapkan, tentunya kedatangan mereka ke rumah sakit yang dalam kondisi luka akibat kecelakaan sudah membawa jaminan. Nantinya tenti saja pihak rumah sakit akan menagihkan biaya si korban selama perawatan kepada kita sebagaimana biasa dilakukan,” ujarnya.

Dede menjelaskan bahwa PT Jasaraharja sendiri sudah menyiapkan plafon dengan nilai berbeda dan disesuaikan dengan kondisi para korban kecelakaan lalulintas. Untuk korban luka, plafon yang disiapkan pihaknya maksimal Rp 20juta, dan untuk yang mengalami cacat tetap maksimal Rp 50 juta.

“Untuk yang meninggal dunia akibat kecelakaan, kita berikan santunan Rp 50juta dan hal tersebut sebetulnya sudah berjalan sejak bulan Juni tahun 2017. Dan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai jaminan kepada masyarakat dan yang menangani kecelakaan agar bisa mengurangi fatalitas,” katanya.

Sebelumnya sendiri, diakui Dede pihaknya sudah melakukan kerjaaama dengan beberapa rumah sakit, seperti RSUD dr Slamet, RS Guntur, dan kemarin dilakukan penandatangana dengan 2 rumah sakit lainnya yaitu Nurhayati dan Intan Husada. Dengan begitu, diharapkan agar para korban kecelakaan lalulintas yang hendak berobat tidak harus lagi membayar kepada pihak rumah sakit, tapi langsung diklaim oleh pihak yang menangani.

“Untuk bisa mendapat jaminan dari kita memang ada konsekuensi yang dilakukan oleh korban, yaitu begitu kecelakaan di jalan raya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Jadi masyarakat dituntut untuj melakukan hal teraebut , kalau tidak ada penerbitan laporan ya kita tidak bisa memberikan jaminan kepada masyarakat ” jelasnya.

Kapolrea Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, melalui Wakapolres Garut Kompol Gotam Hidayat, menyebut dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman diharapkan ada tindakan cepat antara unit Laka Lantas Polres dengan pihak rumah sakit yang menangani. Selain itu juga, pembayaran klaim asuransi bisa dilakukan dengan cepat dan terbuka agar kemudian dapat meringankan biata bagi korban kecelakaan lalulintas

“Kita berhatap agar pencocokan dan validasi korban kecelakaan lebih ditingkatkan agar kemudian klaim asuransi bisa cepat dan tentunya tidak berbelit-belit. Dari Polres Garut sendiri tentunya kita terus berusaha menekan angka kecelakaan dengan melakukan berbagai hal, tapi kejadian masih tetap ada memang, dan saat ini Satlantas Polrea Garut tengah melaksanakan operasi keselamatan demi memberikan himbauan kepada masyarakat guna meminimalisasi angka kecelakaan,” ungkapnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *