HUKUM KRIMINAL

Kejari Banjar Tahan Pegawai Dinkes Terkait Kasus Fogging

Seorang Oknum ASN Dinkes Kota Banjar ditahan Kejari, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Kejaksaan negeri kota Banjar kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus mark up pengadaan mesin fogging di Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Banjar.

Tersangka adalah merupakan seorang ASN di Dinas Kesehatan Kota Banjar berinisial AH. Dalam kasus pengadaan mesin fogging ini AH diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Menurut Kajari Banjar, Farhan, tersangka AH diketahui memark’up harga mesin fogging sehingga merugikan negara sebesar 168 juta rupiah dan itu hasil audit BPKP.

“Tersangka kami amankan tadi pagi jam 09.00,” kata Kajari kota Banjar, Farhan didampingi Kasi Pidsus, Iwan Arto dan Kasi Intel, Tandiyo, Rabu (14/3/2018).

Farhan menambahkan, tersangka kini sudah ditahan di lapas kelas III Banjar. Tersangka ditahan di Lapas Banjar selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 2 April. Pengadaan mesin fogging di Dinkes ini dengan nilai anggaran sebesar Rp 400 juta lebih.

“Karena perbuatannya tersangka tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi ancaman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *