HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

G2W Meminta Aparat Penegak Hukum Serius Tangani Korupsi Raskin

kasus korupsi di garut
Gapura Garut,-  Terkait dengan masih banyaknya laporan masyarakat dalam masalah dugaan penyimpangan penyaluran beras miskin (Raskin), Sekjen Garut Governance Watch (G2W) Dedi Rosadi meminta agar Kejaksaan Negeri Garut dan aparat Kepolisian untuk lebih serius menangani masalah korupsi raskin.
Permintaan G2W menurut Dedi sangat realistis dimana persoalan menyangkut penyimpangan dalam penyaluran beras miskin ini masih sangat mudah dilakukan para oknum kepala desa dengan berbagai bentuknya.
“Laporan praktek korupsi raskin masih sering kami terima. Modusnya masih cara lama. Kalau aparat penegak hukum dapat lebih serius menjalankan tugasnya, pasti akan banyak penyelewengan lain yang terungkap,” kata Dedi Rosadi saat dihubungi (Kamis,11/9/2014).
Dedi mengaku lembaganya sangat mengapresiasi proses hukum yang kini tengah dijalankan oleh Kejari Garut. Dia berpesan, agar dalam setiap proses yang dijalankan, aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.
“Sebab banyak juga temuan, dari laporan-laporan penyelewengan raskin yang ada, rupanya para pelaku korupsi ini memiliki backing di belakangnya. Sehingga ada juga yang tidak tersentuh. Inilah kewajiban penegak hukum dalam mengungkapnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Garut telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang mantan Kepala Desa yang diduga telah melakukan korupsi beras miskin dengan kerugian negara mencapai 800 Miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Agus Suratno mengatakan, dua mantan kepala desa yang tersandung penyelewengan raskin ini adalah Esih, mantan Kepala Desa Dangiang, dan Cucu, mantan Kepala Desa Sukamukti. Selain sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa, keduanya juga merupakan suami isteri.
“Mereka berdua suami isteri. Kebetulan sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa dan sama-sama juga tersandung kasus korupsi raskin. Mereka kami tetapkan statusnya sebagai tersangka di 2014 ini,” kata Agus di ruang kerjanya, Kamis (11/9/2014).
Modus penyelewengan yang dilakukan, jelas Agus, adalah dengan cara menjual beras raskin yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin di desanya masing-masing. Penyelewengan itu terjadi antara alokasi tahun 2009 sampai 2013.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *