PERISTIWA

Sudah Saatnya Pasar Tradisional di Garut Diasuransikan

Seorang pedagang terlihat menyaksikan kiosnya di Pasar Andir yang kini tingal puing-puingnya, kamis (18/9/2014). Foto jmb
Seorang pedagang terlihat menyaksikan kiosnya di Pasar Andir yang kini tingal puing-puingnya, kamis (18/9/2014). Foto jmb

Gapura Garut,- Mengasuransikan keberadaan pasar tradisonal, nampaknya sudah mendesak untuk dilakukan pihak pemerintah, menyusul jika musibah kebakaran terjadi maka warga pedagang yang terdiri dari golongan menengah kebawah selalu menderita kerugian.

Usulan untuk mengasuransikan seluruh pasar tradisional akhirnya mengemuka dalam rapat koordinasi antar intansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Mereka memandang perlu dilakukannya proteksi asuransi di setiap pasar tradisional yang ada diwilayah kabupaten Garut.

Kepala Bidang Bantuan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut Samhari menyambut positif mengemukanya usulan mengasuransikan seluruh pasar tradisional yang ada karena dinilai akan sangat membantu jika musibah kebakaran ataupun yang sejenisnya terjadi. Sehingga para pedagang pasar terbebas dari ancaman kolaps gara-gara insiden tersebut.

“Makanya dalam rapat dengan intansi terkait yang dipimpin oleh pak Sekda Garut Iman Alirahman, saya mengusulkan agar setiap pasar tradisional diasuransikan. Tujuannya sangat bermanfaat dan melindungi pedagang dari kerugian yang cukup besar dari dampak kebakaran. Sementara ini, pimpinan dan seluruh intansi terkait setuju atas usulan ini,” kata Samhari, Kamis (18/9/2014).

Tidak hanya akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pedagang, peristiwa yang kerap melanda pasar pun kerap kali membuat pemerintah daerah kebingungan. Pasalnya, hingga kini tidak semua musibah kebakaran dikategorikan sebagai bencana.

“Jika kategorinya bencana, pemerintah bisa saja memberikan bantuan dari BTT atau anggaran lainnya. Namun jika tidak, maka harus mencari celah lain,” ujarnya.

Kalau usulan ini benar-benar diterima, maka akan ada biaya premi dari asuransi tersebut. Bila pemerintah akan membantu meringankan pedagang dalam hal pembiayaan premi, maka beban pembayaran premi bisa dilakukan bersama antara pedagang dan pemerintah.

“Mungkin nanti sistemnya seperti BPJS lagi. Pedagang yang miskin mendapat subsidi dari pemerintah daerah, sedangkan pedagang yang kaya tidak. Artinya pedagang kaya tetap dibebankan untuk membayar premi,” Ungkapnya

Meski peluangnya terbuka lebar,upaya untuk mengasuransikan seluruh pasar tradisional di Garut ini tetap harus dikembalikan kepada kemauan dan kesiapan pemerintah itu sendiri serta berbagai stakeholder yang ada untuk mendorongnya.

“Untuk prosesnya sama persis pemerintah mengasuransikan sama seperti pada mobil dinas yang diberlakukan selama ini. Kalau tidak salah, dasar hukumnya sudah ada. Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dibahas mengenai belanja premi asuransi. Oleh karena itu mobil dinas diasuransikan. Mengasuransikan pasar tradisional, merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk masyarakat,” Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *