GAPURANA

Bareskrim Polri Amankan Puluhan Hewan Langka Dari Garut

Gapura Garut ,- Dalam rilisnya Center of Orangutan Protection, Jakarta Animal Network, dan Subdit 1 Dir Tipidter Mabes Polri, berhasil mengamankan 14 jenis hewan dilindungi dengan jumlah 33 ekor dari rumah orang tua tersangka pelaku jual beli hewan dilindungi berinisila DR di Garut Jawa Barat.

Subdit 1 Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri kepada menyampaikan data hewan yang diamankan tersebut masing-masing  seekor beruang madu, seekor orang utan, 8 burung rangkong, 1 kera kuskus, 2 tarsius, 3 kera yaki sulawesi, 5 ekor burung kakak tua jambul kuning, 2 ekor burung jambul putih, 3 ekor kakak tua raja, 1 nuri kepala hitam, 3 nuri bayam, 1 kucing hutan, dan 1 kakak tua maluku.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kini kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri. DR sendiri selaku tersangka sempat diamankan di Mapolsek Kadungora Garut untuk menjalani pemeriksaan awal.

“memang benar ada aktivitas yang dilaksanakan Mabes Polri di Kadungora terkait kasus jual beli hewan dilindungi. Setelah diperiksa di Polsek Kadungora, tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Dadang Garnadi Kasat reskrim Polres Garut kepada wartwan, Sabtu (21/2/2015).***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *