GAPURANA

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Banjar

_DSC0596

Gapura Kota Banjar ,- Diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban RH (15) warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, pria berinisial AS (30) warga Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman diciduk Satreskrim Polres Banjar, Senin (11/5/2015) pagi.

Selain AS, polisi juga berhasil menciduk seorang remaja berinial NS (17) karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Orang tua korban merasa curiga dengan kelakuan anaknya yang beda dari biasanya. Dari laporan orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS dan NS.

“ AS dan NS itu perannya berbeda,” katanya pada wartawan saat ekpos di Mapolres Kota Banjar, Selasa (12/5/2015).

Shohet menambahkan, AS dan korban pertama kenalan pada bulan Maret 2015. Dari perkenalan itu, AS dan korban menjalin hubungan asmara. Pada saat pacaran pun, AS mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh AS dan korban disebuah kontrakan yang berada di sekitar kawasan jembatan Viaduct.

“Selain menjalin hubungan asmara, mereka pun telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,”imbuh Shohet.

Masih kata Shohet, hubungan asmara AS dengan korban ditengah jalan putus. Karena sakit hati dan kecewa, kemudian AS memberikan nomor kontak hape korban pada NS. AS dan NS ini menurutnya saling kenal karena bekerja disebuah penginapan yang sama di Kota Banjar. Bahkan NS mengetahui saat AS dan korban itu menjalin hubungan asmara.

Suatu hari disebuah penginapan tempat AS dan NS bekerja itu ada tamu datang. Tamu tersebut meminta ditemani wanita dan memesan kepada NS. NS pun pada saat itu langsung mengontak korban menawarkan permintaan tamu. Pada saat dikontak oleh NS korban pun mau hingga akhirnya datang ke penginapan tersebut.

“Pada saat transaksi harga antara korban dengan tamu, NS tidak ikut terlibat dan hanya mengetahuinya saja bahwa korban dibayar Rp 400 ribu,” paparnya.

Dari transaksi tersebut, NS dikasih oleh korban sebesar Rp 50 ribu. Setelah itu korban melayani tamu lagi dan NS kembali diberi uang oleh korban sebesar Rp 10 ribu.

Karena perbuatan tersebut, untuk tersangka AS dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan NS menurut dia, dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP karena turut serta membantu terjadinya persetubuhan anak dibawah umur.

” Kami akan melakukan pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Kepada wartawan, AS mengaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. Setelah melakukan persetubuhan itu menurutnya korban dikasih nasi goreng dan martabak. AS juga mengaku memiliki istri yang sekarang sedang mengandung 9 bulan dan tinggal menunggu tanggal persalinannya. AS menyesal telah melakukan perbuatan itu dan tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya sangat menyesal, dan saya tidak akan pernah melakukan kesalahan seperti ini lagi,”ujar AS.

Kini AS harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk NS masih dalam pemeriksaan.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *