GEMSTONE

Nambang Batu Akik Tanpa Izin Dendanya 10 Miliar atau Kurungan 10 Tahun

Kegiatan penambangan batu akik di Kawasan Gunung Kencana Caringin Garut Selatan, foto jmb
Kegiatan penambangan batu akik di Kawasan Gunung Kencana Caringin Garut Selatan, foto jmb

Gapura Garut ,- Meroketnya pamor batu akik yang kini merebak hampir diseluruh penjuru tanah air, membuat pemerintah Kabupaten Garut mengaku sangat kesulitan untuk mengandalikan proses penambangan batu akik yang kini terus menerus dilakukan warga di kawasan Garut selatan.

Sulitnya melakukan pemantauan terhadap penambang batu akit dikawasan Garut selatan tersebut karena sejauh ini belum pernah ada satupun pelaku tambang yang mengajukan perijinan termasuk para penambang yang sudah lama dan pernah memiliki jin kini belum ada permohonan perpanjangan  izin usaha penambangan tersebut.

Menurut Entang Surahman, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, pada awalnya sejumlah penambang batu akik dikawasan Garut selatan memag memiliki ijin untuk melakukan penambangan.

“ijin usaha pertambangan mereka sudah habis, seharusnya segera diperpanjang, namun karena wewenang perizinan pertambangan kini menjadi weweang pemprov Jabar seiring dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diberlakuan, sepertinya tidak ada satupun yang telah mengajukan permohonan izin kembali”. Kata Entang saat ditemui baru-baru ini.

Menurutnya berdasarkan  aturan, pemerintah hanya berkewajiban mengawasi para penambang yang berizin.

“Pada kenyataanya malah banyak  bermunculan penambang tak berizin dan Pemerintah dapat dicap melakukan pembiaran jika hal buruk terjadi kepada para penambangnya tersebut,  makanya tetap kami memilih melakukan pengawasan dan membina mereka supaya melakukan proses perizinan” Ungkapnya.

Entang menambahkan, ancaman hukuman bagi para penambang ilegal, termasuk para penambang batu akik yang tak memiliki izin, tidak main-main karena bisa dikenai kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.***Bray

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *