HUKUM KRIMINAL

Polsek Garut Kota Gagalkan Distribusi Ribuan Botol Miras

Gapura, Jajaran Kepolisian Sektor Garut Kota menggagalkan pendistribusian 1.760 botol minuman keras jenis arak di Jalan Raya Garut Kota-Bayongbong, tepatnya di Burung Bao, kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota, rabu dini hari (8/1).

Menurut Keterangan Petugas Patroli Polsek Garut Kota, penggagalan pendistribusian ribuan botol miras ini bermula saat petugas patroli menemukan kendaraan Jenis Carry bernomor polisi D 1024 SM dan mobil Box bernomor polisi D 8692 DG terparkir berdempet di Tempat Kejadian Perkara sekitar pukul 01.30 dini hari

“Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata menemukan sejumlah dus sedang dipindahkan dari mobil Box ke mobil Carry, dengan gerak gerik para pelaku cukup mencurigakan, sehingga petugas terus melakukan pemantauan dan penyelidikan dan ternyata isi didalam dus tersebut minuman keras yang katanya didapat dari Bandung”. Kata Kapolsek Garut Kota Kompol. Junaedi Umar kepada wartawan.

Kapolsek Menambahkan, berkaitan asal muasal barang berupa Miras tersebut  berasal dari Tangerang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pameungpeuk Garut Selatan.” dari TKP kami mengamankan dua orang sopir dari dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras dan satu kernet bersama 1.760 botol miras dalam 154 dus”. Paparnya

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, modus distribusi miras kini sudah berubah, jika  sebelumnya miras diantar ke warung-warung atau tempat penjualannya langsung, kini didistribusikan melalui antar-jemput di jalan, sehingga penjual miras jarang melakukan penimbunan.

Sementara itu  ketiga orang pelaku yang diamankan tersebut masing masing bernama  asep evi (30) warga kecamatan Baleendah Bandung,  Nurdin (40) warga Tarogong Kidul Garut dan Rusito (38) warga Garut Kota. Ketiganya akan terus dimintai keterangan untuk pengembangan model baru distribusi Miras tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *