GapuraTV
HUKUM KRIMINAL

Kejari Garut Tahan Pejabat PD.BPR Cisewu

GapuraTV
Pejabat Bank di Tangkap Kejari Garut | GapuraTV

Gapura, Kejaksaan Negeri Garut,  akhirnya melakukan penahanan terhadap RW (34) tersangka Korupsi Penggelapan Dana Nasabah PD BPR Kecamatan Cisewu. RW  adalah salah seorang pejabat PD PBR Cisewu yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah sebesar 644 juta 676 ribu rupiah.

Penahanan terhadap tersangka setelah pihak Kejari Garut melakukan penyidikan selama hampir tiga jam diruang pemeriksaan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Tersangka RW melakukan penggelapan dana nasabah sejak bulan pebruari sampai bulan april 2013., berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”Uang nasabah yang digasak tersangka mencapai 644 juta 676 ribu rupiah dengan modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil atau mendebit uang tabungan nasabah PD. BPR cisewu yang disimpan di Bang BJB”. Kata Yadi Rahmat SH, Kasi Pidsus Kejari Garut usai melakukan penahanan teradap tersangka senin (13/1) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Yadi mengatakan tersangka dengan leluasa menggasak tabungan nasabah PD BPR Cisewu di Bank Jabar-Banten tanpa memasukkan dana tersebut ke Kas BPR.”Penggangsiran dana nasabah itu dilakukan sejak bulan februari hingga april 2013”.tegasnya

Untuk proses penyidikan selanjutnya  tersangka RW dibawa ke Rutan kelas II B Garut.  Tersangka akan  dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 dan pasal 8 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara***AZM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *