Curanmor GapuraTV
HUKUM KRIMINAL

Kawanan Spesialis Pencuri Ranmor Dibekuk Polisi

Curanmor GapuraTV
Curanmor GapuraTV

Gapura, Kawanan spesialis pencuri Mobil di Garut senin  (3/1/2014) berhasil diciduk Jajaran Satreskrim Polres Garut, setelah puluhan kali beraksi melakukan pencurian kendaraan Roda Empat. Dua orang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Ironisnya, komplotan pencuri tersebut dikordinir oleh salah seorang pelaku yang mengaku sebagai jurnalis yang belakang diketahui Wartawan Gadungan.

Petualangan komplotan Engkos koswara Cs  akhirnya harus berakhir di kantor polisi, enam orang anggota sindikat pencuri mobil ini digelandang petugas satreskrim polres garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sambil meringis menahan sakit akibat luka tembak di bagian kaki, Opik salah seorang tersangka pelaku, terpaksa harus merangkak diikuti oleh rekannya Epul,  yang juga mengalami luka tembak yang sama dibagian kaki.

Petugas terpaksa menembak kaki kedua tersangka, karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Di hadapan Polisi Engkos Koswara pentolan komplotan ini mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian,.”sudah sepuluh kali melakukan pebncurian semuanya didaerah Garut, Tasik dan Ciamis”.jawab engkos saat diberondong pertanyaan petugas.

“mobil hasil curiannya saya  jual ke kawasan tasikmalaya dengan harga bervariasil antara 5 sampai 7 jutaan”. Paparnya lagi.

Saat ditanya profesinya yang sering mengaku sebagai wartawan, Engkos mengatakan kalau ia sudah tidak aktif lagi sebagai jurnalis, kalaupun membawa  Kartu Identitas Pers hanya digunakan untuk memu;uskan aksinya saja

Sementara itu Kapolres Garut AKBP Arief rachman mengatakan tingkat pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum  Garut saat ini Masih sangat tinggi “ di Garut ini laporan kehilangan kendaraan sangat banyak, ini berarti tingkat pencurian ranmor masih tinggi”. Uangkapnya

Lebih lanjut Arif Menambahkan berkat laporan masyarakat akhirnya jajaran Satreskrim dapat membekuk kawanan pencuri ranmor tersebut.”Para pelaku ini tergolong profesional dalam melakukan aksi pencuriannya, terlihat dari peralatan yang digunakan tersangka dan pemasaran mobil hasil kejahatannya sudah sangat  terorganisir”. Tegasnya

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *