HUKUM KRIMINAL

Objek Wisata Cipanas Darajat kembali di soal, Bupati Garut di Gugat Warga

Gapura Garut ,- Keberadaan kawasan objek wisata Cipanas Darajat di kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, kembali dipersoalkan menyusul kawasn tersebut disebut-sebut telah menyalahi peraturan serta merugikan masyarakat.

Gugatanpun dilayangkan oleh Aris Faizal salah seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler. Aris menggugat Bupati Garut Rudy Gunawan karena telah membiarkan aktivitas pariwisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi tersebut. Padahal aktivitas pariwisata air panas telah itu dinilai menyalahi peraturan dan merugikan masyarakat.

Aris mengaku dapat menggugat Rudy Gunawan selaku Kepala Daerah Garut karena sebelumnya telah melayangkan dua kali surat somasi atau notifikasi.

“Surat somasi pertama saya layangkan pada 20 November 2013 lalu, yaitu setelah diberlakukannya moratorium penghentian pengembangan objek wisata di kawasan Darajat. Surat somasi kedua, saya kirim enam bulan kemudian, atau pada 20 Mei 2014,” kata Aris di Pengadilan Negeri (PN) Garut, baru-baru ini.

Surat pertama ditujukan untuk membela kepentingan umum warga sekitar kawasan Darajat. Sementara surat kedua, dikirim untuk menyikapi sikap Pemkab Garut yang tidak menanggapi surat pertama.

“Setelah dua surat somasi tidak mendapat tanggapan balik, barulah saya mengajukan gugatan ke PN Garut pada 23 Juni 2014 lalu. Gugatannya diterima dengan adanya surat pemeriksaan perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2014/PN.Grt,” ucapnya.

Aris juga menegaskan, dirinya melayangkan gugatan tidak hanya kepada bupati Garut, melainkan juga kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut, dan sejumlah pengusaha pengelola objek wisata ini didasarkan atas terjadinya pembiaran pelanggaran di kawasan Darajat. Seluruh tergugat, telah membiarkan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dampaknya pada kerugian masyarakat umum. Setiap Sabtu dan Minggu, warga tidak bisa keluar rumah karena macet di Jalan Pasirwangi. Hasil pertanian pun tidak bisa diangkut. Pariwisata ini tidak didukung oleh infrastruktur jalan yang baik. Selain itu, bencana longsor terus terjadi di sekitar lokasi wisata,” ungkapnya.

Kerugian terkait lalu lintas dan kondisi jalan yang jadi cepat rusak akibat aktivitas pariwisata dialami warga Desa Karyamekar dan Desa Padaawas kecamatan Pasirwangi.

“Setelah dicek ke intansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut dan Satlantas Polres Garut, mereka tidak pernah mengeluarkan izin adanya bus menggunakan jalur tersebut untuk dapat memasuki kawasan Darajat. Jadi pelanggarannya lengkap, ada pelanggaran kepada masyarakat, ada pelanggaran izin mendirikan bangunan, pelanggaran kawasan konservasi, hingga pelanggaran terhadap aspek fasiltas jalan dan lalu lintas. Namun kenapa pemerintah membiarkan,” bebernya.

Aris menyebutkan, setiap hari libur, kawasan Darajat selalu disesaki oleh sebanyak 400 unit bus dan 680 mobil pribadi. Padahal, lebar badan jalan di kawasan ini sangatlah sempit.
“Kami juga meminta legalitas pengambilan sumber air panas dari kawah Darajat diuji lagi karena filter dan izin amdalnya tidak jelas,” imbuhnya.

Selama masa moratorium pemberhentian pengembangan wisata di Puncak Darajat telah digulirkan beberapa waktu lalu, Pemkab Garut hingga kini terkesan membiarkan aktivitas pembangunan yang terus berlangsung. Karenanya, selaku warga, ia mempertanyakan keseriusan Pemda Garut dalam membenahi kawasan Darajat.

“Pemda Garut harus mengkaji kembali Rencana Detail Tata Ruang kawasan Puncak Darajat. Pembayaran pajak dari para pengusaha pun mungkin bisa membantu Pemda Garut. Makanya, kita tidak mungkin menutup tempat wisata itu, hanya menata kawasan tersebut supaya tidak menyalahi aturan,” ungkapnya.

Aris menegaskan Proses gugatan terhadap Bupati Garut ini sendiri dijadwalkan akan memasuki sidang ketiga Selasa 22 Juli 2014 mendatang. Sidang pertama, dilakukan pada 8 Juli 2014 lalu, namun dibatalkan oleh hakim karena diantara dari para tergugat, yaitu pihak pengusaha tidak hadir.

Proses gugatan kemudian dilanjutkan pada sidang kedua di Selasa kemarin. Namun pada prosesnya, hakim ketua bernama Daniel Ronald mengarahkan agar sidang dilanjutkan dengan mediasi dan menunjuk Roni Suara sebagai hakim mediator.

Namun demikian, mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini berakhir buntu. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Garut Ida Nurfarida memastikan siap meladeni gugatan Aris. Ia beserta dua rekannya yang lain, menyatakan akan hadir pada sidang lanjutan di Selasa 22 Juli 2014 mendatang.

Namun secara khusus pihaknya meminta agar Aris selaku penggugat menyatakan secara tertulis apa yang digugatnya. Tujuannya, agar materi gugatan tidak keluar dari apa yang tengah dibahas.

“Kami meminta agar apa yang dipermasalahkan atau diharapkan penggugat dapat diungkapkan secara tertulis. Agar tidak keluar dari materi. Permintaan ini disanggupi penggugat,” kata Ida.

Menurut Ida, agenda pada sidang di pekan depan itu adalah membacakan gugatan dari Aris Faizal terkait pembiaran dari pemerintah terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Darajat. ***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *