HUKUM KRIMINAL

Penculik Bayi Valencia di RSHS Bandung, Gagal Didakwa

Gapura Bandung,- Sidang tuntutan terhadap terdakwa Desi Ariyani pada kasus penculikan bayi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akhirnya ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut bahwa Rentut (rencana tuntutan) dari Kejagung belum turun.

“Saya berharap dalam tuntutannya nanti jaksa menyampaikan tuntutan terhadap saya yang seringan-ringannya”. Kata Desi kepada sejumlah wartawan Rabu (17/9/2014).

Desi mengaku agak kecewa dengan masih tertundanya penyampaian tuntutan pada agenda sidang yang seharusnya berlangsung hari Rabu ini. “Yam au gimana lagi saya akan mengikuti aja mudah mudahan pak jaksa menuntut saya seringan mungkin”. Ungkapnya lagi.

Sidang sendiri sempat molor hingga beberapa jam dari agenda yang dijadwalka. sidang kasus penculikan bayI tersebut kembali ditunda dengan alasan rentut dari kejagung belum turun.

Seperti diketahui sebelumnya, Desi terdakwa terkena kasus hukum karena terlibat penculikan bayi Valencia putri pasangan Toni Manurung dan Lasmaria, di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung yang sempat menggemparkan warga Kota Bandung, beberapa bulan silam.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Desi terancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah melanggar pasal Perlindungan anak dan Penculikan.***Barazev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *