HUKUM KRIMINAL

Sindikat Trafficking dibekuk Polres Banjar

tersangka banjar traffiking

Gapura Kota Banjar,- Jaringan sindikat Human Trafficking (Perdagangan Manusia), diwilayah hokum Polres Banjar, Jawa Barat berhasil diungkap Jajaran Satuan Reskrim Polres Banjar

Petugas menciduk dua orang pria yang diduga berperan sebagai pencari tenaga kerja khususnya remaja dibawah umur untuk dipekerjakan disebuah rumah makan di wilayah Jakarta.

Kedua pria tersebut belakangan diketahui telah berhasil membawa sedikitnya sekitar 11 korban, semuanya terdiri dari perempuan muda.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap kedua pria tersangka pelaku Trafficking tersebut. Keduanya berinisial YS (40) warga Sumanding Kota Banjar serta OMS (40) warga Kelurahan Utan Kayu, Matraman , Jakarta Timur.

Berdasarlan hasil penyelidikan Polisi, dalam aksinya YS bertugas untuk mencari tenaga kerja, dengan mendatangi kampong-kampung dan menawarkan pekerjaan dengan menjanjikan gaji sebesar 1 juta rupiah per bulan. Sementara OMS bertugas sebagai penjemput calon tenaga kerja yang sebelumnya berhasil diperdaya pelaku YS.

Terungkapnya jaringan ini, ketika salah satu orang tua dari empat korban melaporkan ke pihak Kepolisian, karena menaruh curiga dengan perbuatan para tersangka pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umum serta kepergian mereka tidak direstui pihak orang tuanya.

“Berdasarkan laporan warga tersebut, petugas memiliki cukup bukti dan dasar hukum untuk melakukan penangkapan terdapa YS dan OMS”. Kata Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sohet, saat dihubungi, Jumat (19/9/2014).

Shohet menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka seorang perempuan yang berinisial “R”. Menurutnya diduga ia ada didalam jaringan tersebut.

“kami juga sekarang sedang memeriksa seorang perempuan berinisial “R”, Ucapnya.
Kedua tersangka, YS dan OMS kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kota Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 88 no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *