HUKUM KRIMINAL

Gugatan Warga Pasar Limbangan di Kabulkan PTUN

Gambar saat peletakan batu pertama pembangunan pasar limbangan, Foto Istimewa
Gambar saat peletakan batu pertama pembangunan pasar limbangan, Foto Istimewa

Gapura Bandung ,- Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya perjuangan warga pasar Limbangan Kabupaten Garut, Jawa Barat dikabulkan Majlis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Seperti diketahui sebelumnya, warga pasar Limbangan telah melayangkan gugatan atas Bupati Garut, terkait pembangunan pasar Limbangan dengan tudingan bahwa Bupati Garut telah melakukan pelanggaran terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pasar Limbangan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Al’ain Basyar menilai bahwa penerbitan IMB pembangunan Pasar Limbangan itu telah melanggar perundang-undangan terutama mengenai Undang Undang Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan, pembangunan Pasar Limbangan yang luasnya 14.678 meter persegi itu sebelum dikeluarkan IMB seharusnya disertai analisis dampak lingkungan (amdal) terlebih dahulu.

Terkait hal tersebut, Pemkab Garut saat  menerbitkan IMB hanya melengkapi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) tanpa mempertimbangkan amdal padahal menurut auran, dengan lokasi seluas itu wajib ada kajian amdal terlebih dahulu.

Majelis Hakim memandang Pemkab Garut telah melanggar aturan tentang lingkungan hidup dan melanggar asas kecermatan karena harusnya diperiksa dulu persyaratan yang wajib dipenuhi.

Aatas keputusan mengabulkan gugatan warga pasar  Limbangan tersebut, maka Bupati Garut diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut kembali IMB pasar Limbangan.

Sekitar 300 orang warga pasar Limbangan turut hadir pada pembacaan putusan tersebut yang belangsung, selasa (21/10/2014). Dalam melakukan gugatannya warga pasar limbangan didampingi oleh 13 pengacara dari LBH Bandung.

Sementara itu pihak Pemerintah Kabuppaten Garut, hanya diwakili bagian hukum dari Sekretariat Daerah serta Kuasa Hukum dari  PT Elfa Prima Mandiri pihak pengembang yang akan membangun pasar Limbangan tersebut.***Barazev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *