HUKUM KRIMINAL

Polisi : Neti Tewas Setelah Dicekik Pelaku Selama 20 Menit

Gapura Garut,- Jajaran Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, akhirnya menjelaskan secara utuh kronologis tewasnya Neti Sugiarti (20), Guru SD, asal Kampung Manisi RT 02 RW 06, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, yang terjadi pada Minggu 19 Oktober 2014 lalu.

Menurut Keterangan Polisi, Neti tewas diduga dibunuh oleh tersangka Indra (27), pemuda pengangguran dari Kampung Tanegan, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk. tersangka tega  mencekik Neti selama hampir 20 menit.

“Setelah mencekik selama itu, baru pelaku yakin jika korban sudah meninggal,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Selasa (21/10/2014).

Pelaku juga sempat menggeledah tas berikut dompet milik korban. Uang sebesar Rp105.500 dan HP Neti dibawanya pulang. Sementara Jasad korban ditinggalkan bergelatak begitu saja.

“tersangka Lalu pulang untuk tidur di pos ronda dekat rumah ibu angkatnya di kawasan Pameungpeuk,” ujarnya.

Dadang menambhkan, dari pengakuan Indra, pada Minggu malam itu mereka mendatangi kawasan landasan TNI AU, Kampung Pangaweran, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, sekitar pukul 20.00 WIB, usai menjemput korban dari Universitas Terbuka Garut di Kecamatan Bayongbong.

“Korban sempat menolak diajak jalan-jalan karena ingin langsung pulang. Korban juga sempat meminta diturunkan dari motor saat di dekat Koramil Pameungpeuk. Namun pelaku bersikeras memaksa dan beralasan ingin minta maaf kepada pemilik motor yang digunakannya menjemput korban. hingga akhirnya pelaku ini berhasil membawa korban ke landasan TNI AU sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Di lokasi itulah Indra tersangka pelaku mengutarakan perasaannya yang ia pendam selama ini, namun ungkapan cintanya tersebut sekettika ditolak korban.

“Dia kemudian memperkosa korban. Sesudah merasa terpuaskan, dia melepaskan korbannya. Korban sontak berteriak dan mencoba melarikan diri. Pelaku langsung menangkapnya. Rasa panik juga membuat dia akhirnya melilitkan kain kerudung ke leher korban,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini diamankan polisi. Beberapa diantaranya adalah dua HP milik korban dan pelaku, kain kerudung korban yang digunakan alat untuk membunuh, pakaian korban, buku kuliah, hingga sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku menjemput korban.

“Pelaku diancam KUHP Pasal 340, atau Pasal 338, atau Pasal 291 ayat 2, dan atau pasal 365 ayat 3. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 15 tahun sampai seumur hidup. Bahkan bisa juga hukuman mati. Ancamannya berlipat karena tersangka telah membunuh, mencuri, dan memperkosa korban,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah guru honorer SDN Bojong 2 Pameungpeuk ini ditemukan oleh seorang penggembala sapi di landasan TNI AU, Kecamatan Cikelet, pada Senin 20 Oktober 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. Selain mengalami luka akibat jeratan di leher, terdapat pula sejumlah luka lebam lain di sejumlah anggota tubuhnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *