HUKUM KRIMINAL

Mengaku Orang Pintar Menipu, Dibekuk Polisi

banjar tsk

Gapura Kota Banjar ,- Petugas Reskrim Polsek Langensari, Polres Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil membekuk seorang pelaku penipuan dengan modus menjadi  “orang pintar”.

Pelaku tersebut adalah MF (33) yang mengaku sebagai Habib Ahmad Ali, warga lingkung Sasagaran RT 1/7, Kelurahan Bojong Kantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, sedangkan korbannya adalah Lin Sofiah (23) Warga lingkung Margasari RT 3/6 Kelurahan Bojong Kantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, korban pada saat itu sedang patah hati karena ditinggal sang kekasih, kemudian korban curhat bersama temannya yang juga seorang lelaki. Oleh temannya tersebut, dikenalkan dan  dipertemukan dengan pelaku.

Dari perkenalannya tersebut,  korban dengan pelaku  akhirnya sering kontak kntakan melalui telepon, hingga akhirnya pelaku menawarkan jasa untuk membantu permasalahan yang sedang dihadapi korban. Hingga pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 lalu  pelaku, meminta uang kepada korban untuk membeli persyaratan ritual.

Tanpa menaruh curiga, pada saat itu korban memberi uang 900 ribu rupiah kepada pelaku. Dikira korban banyak uang, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar 2,3 juta rupiah, dengan dalih supaya ritualnya tersebut lebih lancar.

Melihat gelagat mencurigakan, kemudian korban menyampaikan  ke pihak keluarganya yang berada di jakarta, hingga akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langensari.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Langensari, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 lalu  sekitar pukul 12.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya dan langsung digelandang Mapolsek Langensari

Kapolsek Langensari AKP Hasibin SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarso S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku penipuan. “Kami telah menangkap seorang pelaku penipuan,”Kata Winarso, Kamis (30/10/2014).

Kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polsek Langensari. Pelaku dikenai pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *