Gapura Garut,- Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD), Desa Tegal Gede, kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ade Wanadin menduga ada penyimpangan serta tidak adanya keterbukaan dalam pelaksanaan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) mandiri.
Menurut Ade, Berdasarkan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesa (MP3KI) tahun 2014 dalam perencanaan dan pelaksanaan program percepatan kemiskinan dikecamatan pakenjeng mendapat alokasi dana program tersebut sebesar 5 miliar rupiah.
“Kami menduga ada yang tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis operasional yang telah ditentukan, dimana berdasarkan hasil investigasi dilapangan ada beberapa kerancuan, diantaranya cara penetapan pokja pelaksanaan, cara menetapkan titik nol,barang yang dikirim tidak sesuai dengan RAB dan proses lelang disinyalir tidak melalui mekanisme yang benar”.Kata Ade baru baru ini.
Ade menambahkan, dalam hal ini yang memimpin lelang bukan pokja barang dan jasa melainkan pokja pengawasan, dan CV yang menjadi supalyer barang bukan pemenang lelang.
Sementara itu, ada enam titik pembangunan insfratruktur jalan dan fasilitas umum di enam desa dikecamatan Pakenjeng yang mendapat bantuan dana dari program percepatan pengetasan kemiskinan PNPM mandiri tersebut disinyalir dari asfek tehnis pembangunannya tidak sesuai bestek.
“Ini jelas sangat berpengaruh terhadap asfek kualitas bangunannya itu sendiri, karena bahan bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Diduga dalam pelaksanaan proyek pembangunan PNPM tersebut ada prinsif bagi bagi jatah diantara pelaksana dalam pengadaan barang”. Tegasnya.***Irwan Rudiawan