HUKUM KRIMINAL

Rudi Buronan Korupsi Raskin Akhirnya Dijebloskan Kepenjara

Ketersediaan beras digudang Bulog Garut
Beras Bulog gambar Ilustrasi

Gapura Garut ,- Rudi Herdiansyah, salah seorang tersangka kasus penyelewengan beras miskin (Raskin), akhirnya behasil dibekuk petugas Kejaksaan Nenegri Garut, setelah Rudi sempat buron selama tiga bulan . Mantan Sekretaris Desa Lingkungpasir, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, ini ditangkap petugas di kampung halamannya pada Selasa 2 Desember 2014 malam dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sapto Subroto mengatakan, Rudi buron sejak adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bandung tanggal 6 Januari 2014 dengan nomor 104/Pid-Sus/Tpk/2013/PN Bdg, yang menjatuhkan amar Putusan Pidana Penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Terkait putusan itu, terpidana Rudi menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding. Namun Majelis Pengadilan Tinggi TIPIKOR Jawa Barat menjatuhkan putusan tanggal 14 Maret 2014 dngan Nomor 04/Tipikor/2014/PT Bdg dengan amar Putusan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Sapto, Rabu (3/12/2014).

Namun karena terpidana tidak melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Penuntut Umum pun melakukan eksekusi terhadap Rudi untuk dimasukan ke Rumah Tahanan Negara Sukamiskin Bandung dengan terlebih dahulu dititipkan di Rumah Tahanan Negara Garut.

“Setelah jatuhnya putusan majelis Pengadilan Tinggi TIPIKOR Jawa Barat tersebut, terpidana sempat menghilang selama 3 bulan dan dinyatakan buron. Pada Selasa lalu, petugas mendapat informasi kalau terpidana berada di kampung halamannya, wilayah Kecamatan Cibiuk. Kami pun langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengintaian,” paparnya.

Upaya pengintaian berhasil. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menemukan Rudi tengah berada di rumahnya. “Tanpa menunggu lama, terpidana langsung kami tangkap untuk dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dibeberkan Sapto, penyimpangan raskin yang dilakukan Rudi terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu Rudi yang menjabat sebagai Kepala Satker Raskin di Desa Lingkungpasir, tidak menyalurkan raskin jatah desa tersebut ke rumah tangga sasaran penerima manpaat (RTS-PM), akan tetapi malah dijual ke Kepala Desa Cibiuk Kidul yang bernama Agus Suganda.

“Raskin yang dijual Rudi kepada Agus itu alokasi Bulan Mei 2012 sebanyak 7.080 kg. Dari penjualan raskin tersbut, Rudi mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari Agus. Atas perbuatannya , menurut perhitungan audit dari Inpektorat Garut, negara dirugikan sebesar Rp41,772 juta,” ungkapnya.

Menurut Sapto, Jaksa Penuntut pada Kejari Garut telah menyidangkan perkara tersebut dengan dakwaan primer. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (I) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Udang-udang RI Nomor 31 Tahun 1999. Subsider perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Udang-udang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebelumnya Kejari Garut sudah melimpahkan satu berkas kasus penyelewengan raskin yang melibatkan 3 oknum kepala desa serta dua kasus lainnya yang masih dalam proses persidangan. Saya berharap bisa mengungkap kejahatan dalam bentuk penyelewengan raskin di Garut yang cukup marak dengan mengungkap pihak-pihak lainnya selain aparat desa,” pungkasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *