HUKUM KRIMINAL

Dewan dan Bupati Garut Sepakat Akan Merevisi Perda Kemaksiatan

Bupati Garut Rudy Gunawan saat menandatangi naskah Deklarasi Anti Miras dan Narkoba di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014) foto jmb
Bupati Garut Rudy Gunawan saat menandatangi naskah Deklarasi Anti Miras dan Narkoba di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014) foto jmb

Gapura Garut, Ketua Komisi D DPRD Garut, Asep De Maman menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat aturan mengenai Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2008 tentang perbuatan maksiat.

“kami akan memperkuat aturan tentang kemaksiatan sebagaimana tertuang dalam perda n 2 tahun 2018 agar lebih efektif dan memeberikan efek jera”. Kata De Maman saat dimintai tanggapanya, Selasa (9/12/2014).

Menurutnya, dalam knteks penegakan aturan tersebut Pemerintah kabupaten Garut melalaui dinas terkait seperti Satpol PP harus memperketat pengawasan terutama terkait peredaran miras dikabupaten Garut yang saat ini seolah olah menjadi sebuah bom waktu.

“Nah dengan tewasnya 17 orang dari 25 orang warga Garut akibat menenggak miras oplosan yang dijual bebas tanpa ada pengawasan ketat dari institusi terkait, ini perlu disikapi bersama”. Tegasnya.

De Maman menambahkan pihaknya memiliki keinginan untuk merubah salah satu poin dalam perda no 2 tahun 2008 tersebut, dimana menurut perda itu masih mencantumkan minuman dengan kadar alkohol 0,5 persen dan akan dirubah menjadi 0,0 persen.

Namun sejauh ini diakui De Maman, pihaknya tidak bisa melakukan perubahan dalam perda no 2 tahun 2008 tersebut secara serta merta melainkan menunggu pengajuan dari pihak eksekutif terlebih dahulu.

“maka dalam kesempatan ini kami mendesak Bupati Garut untuk segera mengelurkan peraturan bupati tentang larangan peredaran miras dalam bentuk apapun di kabupaten Garut”, Ucapnya.

Sementara itu, secara terpisah Buati Garut Rudy Gunawan memastikan untuk segera merevisi perda tersebut atau setdaknya memperkuat aturran tersebut semisal dalam hal sangsi terhadap para pelanggarnya.

“Sejauh ini kan dendanya saja Cuma satu juta rupiah, karena memang bentuknya tindak pidana ringan atau tipiring, mungkin ini yang akan kita kaji kembali”. Kata Rudy baru-baru ini.

Menurut Bupati dalam kasus miras oplosan yang merenggut banyak korban jiwa meninggal di Garut ini perlu diambil hikmahnya agar kedepan tidak terulang kembali.***Irwan Rudiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *