HUKUM KRIMINAL

Terkait Satatus BBM Konyol, Wakil Wali Kota Banjar Angkat Bicara

Nih dia status BBM Wakil Walikota Banjar yang mmbuat heboh warganya, Foto Hermanto
Nih dia status BBM Wakil Walikota Banjar yang mmbuat heboh warganya, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Terkait beredarnya berita tentang status BBM Wakil Wali Kota Banjar Darmadji Prawirasetya yang dinilai mencemarkan nama baik Wali Kota Banjar, membuat Darmadji melalui kuasa hukumnya segera angkat bicara.

Edis Gunawan SH dan Yuliana Surya Galih SH. MH selaku Kuasa Hukum Darmadji memberikan keterangan pers agar permasalahan ini tidak menjadi polemik yang lebih luas.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Darmadji mengemukakan kronologis yang sebenarnya. Menurutnya pada saat itu Darmadji mempunyai sebuah BB type Curve yang kondisinya selalu error, dan Darmadji bermaksud untuk membeli BB lain serta memindahkan semua data yang ada terutama PIN kontak untuk dipindahkan ke BB yang baru.

Kemudian, pada hari Jum’at (12/12/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, beliau menyuruh orang terdekatnya yaitu Sugih Lesmana (25) untuk membeli BB type Onyx 2 ke salahsatu counter HP, karena Sugih sudah tahu password BB milik Darmadji. pada saat itu juga, sekitar pukul 16.00 WIB, semua data yang ada di BB type Curve telah berpindah ke BB yang baru, dan sudah lalu dikembalikan ke Darmadji oleh Sugih.

Pada hari Senin (15/12/2014) pagi, Darmadji menerima informasi dari anaknya bahwa ia menerima BBM dari seseorang yang berisikan konten yang tulisannya mencemarkan nama baik Walikota Banjar, yang dikirim pada hari Minggu (14/12/2014) sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah peristiwa tersebut, Darmadji memanggil Sugih dan pemilik Counter Hans Celuler untuk meminta informasi mengenai hal tersebut.

“Kami tegaskan, konten yang berisi mencemarkan nama baik Walikota Banjar bukan berasal dari BB , dan bukan dibuat oleh Darmadji, karena PIN dari konten tersebut bukan milik Darmadji,”ujar Edis Kuasa Hukum Darmadji.

Ia pun menambahkan bahwa pihaknya menduga telah ada pihak lain yang sengaja mencuri PIN milik Darmadji, ketika kedua BB  milik Darmadji sedang berada di Counter HP. Sehingga hal ini menimbulkan kesan bahwa konten tersebut sengaja dibuat oleh Darmadji.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya yaitu Yuliana Surya Galih SH MH mengatakan, bahwa perbuatan mengambil data elektronik milik orang lain, dapat dikategorikan sebagai bentuk pencurian data (illegal access), sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No 11 tahun 2008 dan sengaja menulis konten yang bersifat mencemarkan nama baik orang lain merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No 11 tahun 2008.

“Kami berharap pihak kepolisian untuk melakukan digital investigation dan melakukan penyelidikan atas perbuatan tersebut, sehingga akan terungkap fakta hukum yang sebenarnya dan peristiwa tersebut tidak menjadi konsumsi politik yang saling menjatuhkan,”ujar Yuliana.

Yuliana menambahkan, klien nya menganggap masalah ini bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar besarkan. Masih banyak yang harus diselesaikan dalam tugas pemerintahan, oleh karena itu pihaknya mengajak Bertabayun, dan kepada pihak-pihak yang telah merasa membuat konten tersebut harus segera meminta maaf., dan klien nya pun akan memaafkannya sehingga kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan solidaritas Kota Banjar.

Masih kata Yuliana, dirinya selaku Kuasa Hukum Darmadji meminta kepada Saudara Sugih untuk terbuka dan memberikan keterangan secara jujur, karena menurutnya awal peristiwa ini bermula dari saudara Sugih, sehingga masalah ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan berbagai macam prasangka buruk terhadap Darmadji.

“Kejujuran Sugih akan membuka fakta yang sebenarnya, dan kami yakin itu akan dilakukan oleh Sugih,”pungkas Yuliana.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *