HUKUM KRIMINAL

Kembali Beraksi, BNN Garut Bekuk Tukang Parkir Pengedar Sabu

AKBP Widayati Kepala BNN Kabupaten Garut, Foto jmb
AKBP Widayati Kepala BNN Kabupaten Garut, Foto jmb

Gapura Garut ,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKBP Widayati mengatakan pihaknya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu yang sedang diedarkan oleh seorang tukang parkir.

Tersangka berinisial AG (23) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir dikawasan jalan Ciledug Kecamatan Garut Kota ditangkap dan diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari tangannya, kami dapat 0.25 gram narkoba jenis sabu-sabu,”Widayati kepada sejumlah wartawan dikantornya, Jumat (2/1/2015).

AG diamankan saat melakukan pekerjaannya sebagai juru parkir di kawasan Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota. Saat ditangkap, warga yang juga berdomisili di Jalan Ciledug ini tidak melakukan perlawanan.

“Dari tangannya juga didapat uang tunai Rp800 ribu. Diduga uang ini merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Polda Jabar untuk dikembangkan,” paparnya.

Atas perbuatannya, AG diancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111 sampai 114 dengan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun penjara atau denda sebanyak Rp10 miliar.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *