HUKUM KRIMINAL

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Tahun 2014

Gapura Garut ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat  memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai kasus kriminal. Bersama berbagai barang bukti tindak pidana umum, benda tindak pidana narkotika pun ikut dimusnahkan.

Kepala Kejari Garut Sapta Subrata mengatakan, barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan ini adalah daun ganja kering dalam bentuk paket dan linting siap pakai, sabu-sabu, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan sebagai media dalam mengonsumsinya. Dia menyebut barang bukti narkoba ini berasal dari delapan terpidana.

“Semua barang bukti ini didapat dari seluruh kasus pada sepanjang 2014 lalu. Kami musnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap,” katanya kemarin.

Sementara beberapa benda tindak pidana umum yang juga dimusnahkan diantaranya adalah sejumlah senjata atau alat-alat dalam kasus kriminal. Beberapa senjata itu adalah pisau, golok, linggis, dan lainnya.

“Senjata-senjata itu kami amankan dari 14 terpidana. Pakaian barang bukti juga ikut dimusnahkan,” ujarnya.

Menariknya, diantara sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, terdapat keris dan jimat milik para terpidana. Benda-benda ‘mistis’ ini diamankan dari mereka yang mengaku sebagai dukun palsu.

“Kami juga memusnahkan dua arena judi sabung ayam,” tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *