HUKUM KRIMINAL

Maling Handphone, Pria Paruh Bayah Dibekuk Polisi

Penduri handphone sedang di Periksa Petugas Polsek Banjar, foto Hermanto
Penduri handphone sedang di Periksa Petugas Polsek Banjar, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Seorang Pria paruh baya berinisial AL (50) terpaksa diamankan Polisi Sektor  Banjar karena kedapatan mencuri handphone jenis blacbarry  milik salah seorang pelajar SMP.

AL yang diketahui merupakan warga Lingkung Adoa, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap petugas Polsek Banjar setelah sebelumnya berhasil mencuri satu buah Handphone Blackberry milik korban yang bernama Sofyan Hadi (16) warga Tanjungsukur RT 3/15 kelurahan Hegarsari kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Tersangka AI ditangkap polisi di sebuah Toserba Yogya Ciamis. Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara menjebak tersangka dimana korban berpura-pura menjanjikan kepada tersangka sebuah laptop jika hp tersebut dikembalikan.

Kapolsek Banjar Kompol Muslim membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pencuri handphon tersebut. Namun berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012 tentang beberapa pasal dalam KUHP, pelaku hanya dijerat undang-undang tipiring, karena kerugian materil yang dialami korban kurang dari 2,5 juta rupiah.

“Kami menangkap seorang pencuri hp, namun berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012, maka pelaku hanya bisa dijerat undang-undang tipiring,”katanya Muslim, Kamis (15/1/2015).

Muslim menambahkan bahwa pelaku akan  dikurung selama 3 bulan penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berada di sel tahanan Mapolsek Banjar. ***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *