HUKUM KRIMINAL

Mencuri dan Membunuh Banyak Korban, Seorang Kakek Dibekuk Polres Garut

DS kakek berusia 67 tahunpelaku pencurian dan pembunuhan  saat digelandang polisi di mapolres Garut, Rabu (4/2/2015). foto jmb
DS kakek berusia 67 tahunpelaku pencurian dan pembunuhan saat digelandang polisi di mapolres Garut, Rabu (4/2/2015). foto jmb
 
Gapura Garut , – Satuan Reserse kriminal Polres Garut, akhirnya berhasil menangkap  seorang kakek berinisial DS (67) yang diduga menjadi pelaku tunggal dalam serangkaian pencurian dengan pemberatan hingga merenggut tiga korban meninggal.
Dalam catatan Polisi berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan disesuaikan dengan serangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka, diduga telah tindakan kejahatan terhadap delapan korban.
 
Seluruh korbannya adalah wanita. Dari kedelapan korban ini, tiga diantaranya meninggal dunia, tiga orang mengalami luka, dan dua sisanya masih dalam proses penyelidikan.
 
“Dilihat dari kasusnya, tersangka DS melakukan penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap seluruh korbannya. Cara penganiayaannya sama, yaitu korban ditenggelamkan atau dibenamkan ke dalam air,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Rabu (4/2/2015).
 
Berdasarkan data yang dihimpun oleh polisi, warga asal Kampung Cicadas Lebak, Desa Pasir Waru, Kecamatan Limbangan, ini beraksi di enam lokasi berbeda. Tiga TKP diantaranya berada di wilayah Kabupaten Garut.
 
“Sementara TKP lainnya yaitu satu di wilayah hukum Polres Bandung, satu di Sumedang, dan satu di Cianjur,” ujarnya.
 
Penyelidikan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas, di sungai wilayah Kecamatan Leles, Garut, beberapa waktu lalu. Kasusnya kemudian terungkap setelah salah seorang korban bernama Rina, warga Sumedang, ditemukan di lokasi yang sama dalam keadaan hidup pada Minggu 1 Februari 2015.
 
“Sebelumnya di lokasi sungai itu kami sempat menemukan mayat wanita tanpa identitas. Saat proses penyelidikan masih dilakukan, warga kembali menemukan korban berjenis kelamin wanita di tempat yang sama. Korban bernama Rina ini dalam keadaan hidup sehingga kami sempat memintai keterangan darinya. Dugaan kami bahwa pelakunya adalah orang yang sama pun menguat,” paparnya.
 
Setelah mendapat informasi dari korban Rina, polisi langsung memburu DS ke wilayah Kecamatan Limbangan. Dia dijemput petugas saat sedang mencuci motor.
 
“Dia ditangkap pada Senin 2 Februari 2015 tanpa perlawanan. Berdasarkan interogasi sementara, DS mengakui seluruh perbuatannya. Mayat wanita tanpa identitas yang ditemukan sebelumnya itu pada akhirnya terungkap atas nama Acih, warga Limbangan, Garut. Yang mencengangkan, ternyata DS mengaku bahwa masih terdapat sejumlah korban lain baik meninggal dunia atau masih hidup,” ungkapnya.
 
Dadang menyebut enam korban DS yang berhasil diidentifikasi adalah Acih warga Kecamatan Limbangan Garut, Rina warga Sumedang, Rosita Nurdiyanti warga Kecamatan Selaawi Garut, Neni warga Kecamatan Tarogong Kaler, Sopiah warga Bandung, dan Enok Mulyati warga Sumedang. Sedangkan dua korban lain masih dalam penyelidikan polisi.
 
“Korban DS yang meninggal adalah Acih, Rosita, dan Neni. Sementara tiga korban yang masih hidup adalah Rina, Sopiah, dan Enok. Sementara dua korban lain, masih dalam penyelidikan petugas dari petugas Polres Sumedang,” sebutnya.
 
Kepada petugas, motif tersangka DS ini melakukan aksi penganiayaan dan upaya pembunuhan disebabkan karena ingin menguasai harta para korbannya. Harta berupa perhiasan dan benda-benda ini, diambil setelah tersangka meyakini para korbannya tewas usai ditenggelamkan.
 
“Tidak menutup kemungkinan, masih banyak lagi korban DS ini. Penyelidikan kasusnya pun melibatkan beberapa polres yang bertetangga dengan Kabupaten Garut. Kami juga sudah mendapat banyak laporan dari warga yang kehilangan anggota keluarganya,” ujarnya.
 
DS dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 4E, dan ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. DS juga diancam pasal berlapis karena telah merencanakan perbuatannya.
 
“Tersangka jelas telah merencanakan perbuatannya. Kami juga akan menjeratnya dengan pasal berlapis,” tandasnya***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *