HUKUM KRIMINAL

DS Kakek Play Boy Berasal dari Lingkungan Keluarga Agamis

DS kakek berusia 67 tahunpelaku pencurian dan pembunuhan  saat digelandang polisi di mapolres Garut, Rabu (4/2/2015). foto jmb
DS kakek berusia 67 tahunpelaku pencurian dan pembunuhan saat digelandang polisi di mapolres Garut, Rabu (4/2/2015). foto jmb

Gapura Garut ,- DS (67), tersangka penganiaya dan pembunuhan terhadap sejumlah wanita, berasal dari lingkungan agamis. Bahkan, keluarga besar DS di Cianjur memiliki pesantren.

Hal inilah yang membuat Yani (50), isteri DS, tidak percaya bila suaminya menjadi pelaku penganiaya dan pembunuhan.

“Sewaktu kami interogasi isterinya (Yani), dia benar-benar tidak menyangka bila suaminya menjadi tersangka pembunuhan. Yani mengaku DS tidak pernah marah-marah, memukul, atau berbuat kasar lainnya. Isteri DS ini menuturkan, selama mereka berumah tangga, suaminya pendiam dan penyabar,” kata Kasat Reskrim Dadang Garnadi, Kamis (5/2/2015).

Dadang menambahkan, Yani tidak pernah curiga bila suaminya bepergian selama beberapa hari. Sebab sebelum pergi meninggalkan rumah, DS selalu meminta izin darinya.

“Kata Yani, keluarga besar suaminya di Cianjur itu berasal dari lingkungan pesantren. Kalau setiap hari-hari keagamaan, pasti DS meminta izin untuk menengok keluarganya di sana. Sudah sejak mereka menikah, tersangka DS memang punya kebiasaan ini. Makanya sebagai isteri, Yani dapat memaklumi hal ini,” ujarnya.

Terkait kegemaran DS yang mengumpulkan barang-barang milik wanita di rumah, Yani membenarkannya. Dari pengakuannya, kebiasaan ini dilakukan DS sejak 2013 lalu.

“Sewaktu Yani menanyakan dari mana barang-barang seperti tas dan lainnya, DS menjawab semua barang itu merupakan milik isteri dari temannya. Lagi-lagi karena selama dalam pernikahan mereka tidak ada masalah, Yani pun memercayainya,” ucapnya.

Hubungan DS dengan masyarakat di sekitar lingkungan mereka tinggal, Kampung Cicadas Lebak, Desa Pasir Waru, Kecamatan Limbangan, juga tidak pernah mengalami masalah. Masyarakat pun menilai DS sebagai sosok yang ramah.

“Sebagai isteri, Yani juga mengenal bagaimana suaminya itu berhubungan dengan masyarakat. DS dikenal sebagai sosok orang ramah. Di Kampung Cicadas Lebak, mereka memiliki usaha berjualan bakso. Kalau misalnya DS pergi meninggalkan rumah untuk beberapa hari, maka yang menjalankan usahanya adalah Yani seorang. Semua tampak normal seperti layaknya keluarga yang memiliki usaha kecil-kecilan untuk menyambung hidup,” ungkapnya.

Untuk menyelidiki faktor lain dalam kasus ini, Dadang berjanji akan memeriksakan kondisi DS kepada psikiater. Sebelumnya, DS ditangkap saat sedang mencuci motor di kawasan Limbangan Garut, karena telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap sejumlah wanita.

Dari seluruh korban ini, tiga diantaranya meninggal dunia, tiga lainnya mengalami luka, dan dua sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Cara penganiayaan terhadap para korban sama, yaitu ditenggelamkan atau dibenamkan ke dalam air. Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, pria ini beraksi di enam lokasi berbeda. Tiga TKP diantaranya berada di wilayah Kabupaten Garut.

Sedangkan masing-masing TKP lainnya yakni di wilayah hukum Polres Bandung, Sumedang, dan Cianjur. Kenam korban DS yang berhasil diidentifikasi adalah Acih warga Kecamatan Limbangan Garut, Rina warga Sumedang, Rosita Nurdiyanti warga Kecamatan Selaawi Garut, Neni warga Kecamatan Tarogong Kaler, Sopiah warga Bandung, dan Enok Mulyati warga Sumedang.

Polisi juga tengah menyelidiki adanya dugaan dua korban lain. Sewaktu diperiksa, awalnya DS hanya mengakui bila ia melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua orang, yaitu Acih dan Rina.

Setelah diperiksa intensif, DS pun membeberkan perbuatannya terhadap sejumlah korban lain di berbagai tempat berbeda. Kuat dugaan masih banyak korban DS lain yang belum terungkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS telah mendekam di Mapolres Garut. DS dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 4E, dan ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *