HUKUM KRIMINAL

Aset Komisioner Dan Sekretaris KPU Kota Banjar Disita Kejaksaan

DSC_0270

Gapura Kota Banjar ,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB menyita aset kekayaan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Kamis (12/2/2015). Kedua aset tersebut adalah Kolam ikan milik Mus (sekretaris KPU) dan rumah milik NR.

Penyegelan yang dipimpin Kasi Pidsus kejari Kota Banjar, Andrian Paromay tersebut sempat membuat kaget warga sekitar perum Balokang Permai, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Dalam penyegelan tersebut, pihak Kejari pun didampingi oleh ketua RT dan RW setempat menyegel sebuah rumah tipe 36 milik NR, pada pintu rumah tersebut dipasang stiker bertuliskan “Disegel”.

Setelah dari Balokang, selanjutnya petugas meluncur ke Lingkungan Siluman, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Disana tim kejari kembali menyusuri pematang menuju kolam ikan seluas 800 meter persegi yang dipasang jaring strimin  milik Mus.

Disini pun petugas kembali memasang stiker “disegel” dan memasang sebuah pita garis pengaman berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Andrian Paromay selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar mengatakan, bahwa kedua aset milik tersangka NR dan Mus tersebut, diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

“Dua aset tersebut adalah milik Mus dan NR, yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi di KPU,”ujarnya.

Andrian menambahkan bahwa penyegelan tersebut adalah terkait dengan dugaan korupsi di KPU Kota Banjar. Hal ini khususnya dalam tiga pemilihan yaitu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden. Dalam hal ini negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,7 miliar.

“Kami masih melakukan perhitungan untuk lebih memastikan untuk lebih memastikan seberapa besar kerugian negara, sebelumnya diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini adalah 2 miliar rupiah, namun setelah diperiksa ulang, ternyata kerugiannya 1,7 miliar rupiah,”ungkapnya.

Mengenai tersangka lainnya, S, Andrian mengatakan bahwa ia belum ditahan, karena alasannya S yang menjadi bendahara di KPU baru melahirkan.

“Ia belum lama melahirkan, sehingga bayinya masih sangat membutuhkan ibunya,”katanya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *