HUKUM KRIMINAL

Pembunuh Guru Sukwan Divonis 20 Tahu Penjara, Keluarga Korban Mengamuk

Para Guru Rekan-rekan Korban saat menenagkan ayah korban yang mengamuk tidak terita dengan vonis 20 tahun penjara bagi pelaku, foto Dony
Para Guru Rekan-rekan Korban saat menenagkan ayah korban yang mengamuk tidak terita dengan vonis 20 tahun penjara bagi pelaku, foto Dony

Gapura Garut ,- Sidang Kasus pembunuhan seorang guru sukwan bernama Neti Sugiarti (22) yang digelar di pengadilan negeri Garut, Selasa (17/02/20015) berlangsung tegang dan diwarna kericuhan. Sidang dengan agenda pembacaan Vonis terhadap terdakwa diprotes kelurag korban menyusul keputusan hakim hanya menghukun tersangka dengan 20 tahu hukukan kurungan.

Keluarga korban menangis histeris dan berteriak meluapkan kemarahan di dalam ruang sidang dan di luar kantor Pengadilan. Kemarahan terus dilampiaskan ayah kandung korban dan keluarganya yang lainnya membuat suasana menjadi gaduh.

Sejumlah guru yang merukan rekan-rekan korban yang hadir dalam persidanganpun berupaya menenangkan emosi keluarga korban. Sambil dipapah oleh para guru, ujang sugiarto ayah kandung korban menyesalkan keputusan hakim tersebut yang di nilai tidak adil.

“Ini tidak adil, seharusnya hakim memvonis hukuman mati juga buat pelaku karena telah membunuh anak saya yang tidak bersalah apa-apa terhadap pelaku”. Kata Ujang dengan nada marah.

Menurutnya, vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa yang merupakan pelaku pembunuhan anaknya dirasakan sangat jauh dari harapan keluarga. Mereka berharap terdawa dapat dijatuhi hukuman mati untuk memenuhi rasa keadilan pihak keluarga.

Terkait putusan tersebut pihak keluarga korban berencana akan melakukan banding untuk mencari keadilan agar pelaku dapat hukuman mati atau vonis yang memenuhi rasa keadilan keluraga korban.

“Kami akan melakukan banding ini tidak adil, seharusnya hakim menjatuhkan vonis hukuman mati atau seumur hidup seperti yang dialami para pelaku pembunuhan terhadap sisca yofi di Bandung beberapa waktu lalu”, Ungkap Juanda paman Korban

Sementara itu terkait putusan vonis 20 tahun yang dijatuhkannya, pihak Pengadilan Negeri Garut beralasan jika dakwaan primer pmbunuhan berencana kepada pelaku tidak terbukti dipersidangan.

“Dakwaan primer pembunuhan berencana kepada pelaku tidak terbukti di persidangan, yang terbukti hanyalah dakwaan subsider yakni pembunuhan saja”, Kata Darmoko Yutiwitno bagian Humas Pengadilan Negeri Garut saat ditemu sejumlah wartwan

Menurutnya keputusan yang telah dijatuhkan adalah yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya,  gara-gara menolak cinta dari Indra seorang duda beranak satu, Neti Sugiarti seorang guru Sukwan  di SDN Bojong 2 Pamengpeuk,  warga kampung Manisi, Desa Pamengpeuk, Kecamatan Pamengpeuk Garut Selatan harus meregang nyawa usai diperkosa dan dihabisi oleh pelaku Indra pada bulan oktober 2014 lalu.***Domart

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *