HUKUM KRIMINAL

Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk Polres Garut

Tiga anggota Komplotan Curanmor saat diperiksa petugas di Mapolres Garur, Foto Doni
Tiga anggota Komplotan Curanmor saat diperiksa petugas di Mapolres Garur, Foto Doni

Gapura Garut ,- Komplotan pencuri sepeda motor yang biasa beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, masing-masing berinisal DM, RS dan DG berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Garut. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian berbagai merek.

“Modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan membobol kunci kontak menggunakan kunci astag”. Kata Kapolres Garut AKBP Arief Rachman, Selasa (24/2/2015).
Menurut Arief , para pelaku tersangka curanmor tersebut, selain melaukan operasi kejahatan di wilayah hukum Garut, mereka juga beroperasi di wilayah lain di Jawa Barat.

“Selain di Garut komplotan ini juga melakukan aksinya disejumlah daerah lain di Jawa Barat diantaranya di Cianjur, Bandung, Tasik, Ciamis, Banjar dan sejumlah daerah lainnya”. Ungkapnya.

Atas perbuatannya lanjut Arief, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Dede Munir salah seorang tersangka di depan penyidik mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali di beberapa wilayah di Garut dan luar Garut. Bersama dengan rekan-rekannya Dede berbagi tugas saat beraksi melakukan pencurian.

“Saya biasanya bagian yang mengambil sepeda motor yang telah diincar oleh teman-teman saya”. Kata Dede Munir sambil tertunduk malu.

Pemasaran sepeda motor curian sendiri kata Dede, dilakukan oleh rekannya yang lain, biasanya satu unit sepeda motor dijual berkisar 1,3 hingga 2 juta rupiah ke kawasan Garut Selatan.

“Uang hasil penjulan biasanya kami gunakan untuk berfoya-foya denggan teman-teman”. Ucapnya. dede mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *