HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Bekuk Tersangka Pelaku Pembalakan Liar

Kapolres Garut AKBP Arief Rachman Saat menunjukan barang bukti kayu sitaan hasil kejahatan, foto jmb
Kapolres Garut AKBP Arief Rachman Saat menunjukan barang bukti kayu sitaan hasil kejahatan, foto jmb

Gapura Garut ,- Jajaran Kepolisian Resort Garut berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku  kasus illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat.

Para tersangka diamankan polisi dari lokasi kejadian saat melakukan pemindahan kayu dari lokasi penimbunan ketempat penggergajian.  Dari tangan mereka, petugas juga menyita sebanyak 180 batang kayu berbagai jenis atau sekitar 14 kubik kayu.

“Anggota kami melakukan operasi yang berkaitan dengan perkara illegal logging di wilayah Pakenjeng, Garut dan dari lokasi berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan kayu dari tempat penimbunan ke tempat pengolahan,” kata Kapolres Garut AKBP Arief Rachman, Rabu (11/3/2015).

Menurut Arief, lokasi penimbunan terletak di Kampung Semen, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng. Sementara ratusan batang kayu tersebut diduga berasal dari Hutan Cipicung, Gunung Halimun, Desa Jayamekar, kecamatan Pakenjeng

“awalnya kita menangkap tiga tersangka masing-masing Deni, warga Desa Jayamekar; Aris Munandar, warga Jayamekar; dan Awan, warga Cikawao. Tersangka Awan merupakan orang yang menebang, sementara Deni dan Aris orang yang memikul kayu hasil penebangan, mereka memiliki peran masing-masing”. Paparnya.

Mereka bermaksud menjual kayu-kayu tersebut kepada penadah yang sudah biasa menerima kayu-kayu hasil kejahatan tersebut setelah sebelumnya digergaji sesuai ukurang yang laku dipasaran kayu.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka Deni, kayu-kayu itu diangkut ke tempat penggergajian untuk diolah atas suruhan Harun alias Cecen. Namun hingga kini tersangka Harun belum tertangkap,” ujarnya.

Sementara itu Menurut Kasat Reskrim  Polres Garut AKP Dadang Garnadi, pihaknya masih terus melakukan upaya pengejaran karena diduga masih banyak tersangka pembalakan liar lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Baba, Ade, Engkur, H Heri, Ahid, dan Ading. Khusus tersangka buron bernama Ahid dan Ading, merupakan pelaku penebangan pohon di Hutan Lindung Gunung Tilu Geder.

“Kasus ini dalam pengembangan. Masih banyak yang belum tertangkap. Diduga kemungkinan masih banyak lagi orang yang terlibat,” katanya.

Adapun perincian barang bukti yang diamankan adalah satu batang kayu olahan jenis puspa ukuran 7 cm x 17 cm x 4 meter, satu batang kayu olahan jenis kadanca ukuran 7 cm x 17 cm x 4 meter, tujuh batang kayu gelondongan jenis kihuut berbagai ukuran, 25 batang kayu olahan berbagai ukuran, 33 batang kayu gelondongan berbagai ukuran, serta 113 batang kayu gelondongan berbagai jenis dan ukuran.

“Kami juga mengamankan mesin saw untuk menebang dan satu unit truk dengan nopol D 8430 DT. Modusnya mereka menebang kayu dari kawasan hutan Perhutani, kemudian mengangkutnya tanpa dokumen sah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penebangan liar ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C Subsider Pasal 82 Ayat (1) Huruf A, B, dan C Subsider Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

“Mereka diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *