HUKUM KRIMINAL

Mantan Anggota Brimob Dibekuk Setelah Buron Usai Curi Motor

Tersangka saat digiring petugas menuju ruag tahanan Mapolres Ciamis, foto jmb
Tersangka saat digiring petugas menuju ruag tahanan Mapolres Ciamis, foto jmb

Gapura Ciamis ,- Seorang mantan anggota Polisi bernama Zaenudin warga Cigegel, Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya akhirya berhasil diciduk unit Buser Polres Ciamis, Jawa Barat.

Zaenudin diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang temanya yang kini masih dalam pengejaran Polisi. Sebelum berhasil dibekuk, Zaenudin juga sempat buron selama 2 bulan lebih dalam pengejaran petugas.

Mantan anggota Brimob yang dipecat akibat melanggar disiplin ini, diduga telah mencuri sepeda motor milik warga yang tengah diparkir di pinggir jalan, pada tanggal 18 januari 2015 lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam melakukan aksinya Zaenudin dibantu oleh seorang rekannya berinisial AT dengan lokasi pencurian di pinggir jalan jendral sudirman kabupaten Ciamis.

Selepas mencuri, kedua pelaku kemudian melarikan diri keluar kota, bahkan kerap berpindah-pindah tepat saat terus diintai oleh petugas.

“Kita memang sempat kesulitan melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun berkat informasi dari warga salah satu tersangka Zaenudin akhirnya berhasil diringkus, namun pelaku lainnya berinisial AT hingga kini masih buron dan pihak Kepolisian sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO ) Polres ciamis”. Kata Iptu Ref Effendi.

Menurutnya , kepada petugas tersangka mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“menurut pengakuan tersagka ia terpaksa melakukan tindak kejahatan karena selepas dipecat dari kesatuan Saya hanya bekerja serabutan “ungkapnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *