HUKUM KRIMINAL

Kakek Bisu Duel Membuat Kawanan Perampok Kucar Kacir

Uus Ahmad Yusuf Kakek Bisu yang berduel dengan Kawanan perampok, foto juns
Uus Ahmad Yusuf Kakek Bisu yang berduel dengan Kawanan perampok, foto juns

Gapura Ciamis ,- Sebuah rumah milik warga kampung Hujung Tiwu desa Hujung Tiwu, kecamatan Panjalu, kabupaten Ciamis, disatroni lima orang kawanan perampok bersenjata tajam. Korban yang merupakan pemilik rumah sempat disekap dan mengalami sejumlah luka setelah melawan.

Korban sendiri adalah salah seorang kakek bernama Uus Ahmad Yusuf yang memiliki keterbatasan bicara (bisu). Meski usia renta namun masih sanggup berduel dengan para perampok tersebut hingga aksi kawanan perampok tersebut berhasil digagalkannya.

Kakek Uus berhasil membuat kawanan perampok lari tunggang langgang, hingga akhirnya berhasil ciduk polisi setelah sebelumnya menerima laporan terkait aksi kejahatan oleh lima kawanan permapok sadis tersebut.

“Berkat adanya lapora dari masyarakat jajaran kita akhirnya berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, beberapa saat setelah kawanan perampok melakukan aksinya dirumah korban atasnama Uus”. Kata Kapolres Ciamis AKBP Hari Santoso, kepada sejumlah watawan, Rabu (25/3/2015).

Menurutnya, pihak kepolisian dari jajaran satreskrim Polres Ciamis masih terus melakukan pengembangan setelah berhasil menangkap lima orang pelakunya.

“berdasarkan hasil pemeriksaan sementara modus para pelaku perampokan tersebut melakukan kejahatannya dengan mencongkel jendela rumah kemudian masuk dan menyekap para pemilik rumah”. Ungkapnya.

Hari menambahkan, kelima orang kawanan perampok ini ditangkap disejumlah tempat yang berbeda. Adapun identitas kelima orang pelaku ini masing-masing berinisial SDKN dan HDK merupakan warga kabupaten Cianjur.

“Tersangka lainya adalah Gunawan merupakan warga Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, serta Jujun dan Ase keduanya merupakan warga Panjalu Kabupaten Ciamis”, Imbuhnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kini harus meringkuk dibalik jerji besi Mapolres Ciamis dan akan dijerat pasal 365 KUHP, terkait pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu kondisi Uus Ahmad Yusuf korban perampokan harus mendapatkan perawatan medis akibat luka sabetan senjata tajam yang dideritanya. Kedua tangannya mengalami luka robek serta lebam akibat berduel dengan sejumlah perampok yang menyatroni rumahnya tersebut.

Menurut Keterangan Sani Nurhayati (20) anak kandung Korban dirinya sempat berteriak minta tolong saat mengetahui para perampok mencongkel jendela dan mencoba masuk melalui kamar tidurnya.

“Yang satu orang Itu langsung masuk mencongkel jendela dan membekap mulut saya, saya pun berusaha berteriak meminta tolong hingga bapak datang menolong dan berduel dengan tiga orang perampok itu hingga mereka berlarian”. Ungkapnya.***Juns

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *