HUKUM KRIMINAL

Duuh…Anggota DPRD Garut jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

korupsi

Gapura Garut ,- Mabes Polri kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Kali ini salah seorang anggota DPRD Garut berinisial BS yang ditetapkaj  menjadi tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya seorang pejabat di lingkungan Pemkab Garut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sekjen Garut Governaunch Watch (G2W) Dedi Rosadi,  penetapan status tersangka bagi salah satu anggota DPRD Garut menunjukan bahwa kasus ini masih berjalan. Dedi berharap, penanganan kasus yang telah menimbulkan kerugian uang negara cukup besar itu akan terus berlanjut sampai semua pihak yang terlibat terungkap.

“Kepada EK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga BS yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap untuk berani buka-bukaan terkait siapa saja yang terlibat selain mereka berdua. Dengan demikian pihak Kepolisian bisa terus mengembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat bisa  terungkap dan diproses,” kata Dedi, Minggu (29/3/2015).

Dedi, menambahkan ditetapkannya BS sebagai tersangka membuktikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dananya berasal dari DAK Tahun Anggaran 2010 itu juga melibatkan sejumlah pengusaha atau rekanan. Dengan demikian, pihak Mabes Polri yang selama ini terjun langsung melakukan penyelidikan ke Garut, baru menetapkan dua tersangka, yakni satu dari kalangan pejabat dan satu dari kalangan pengusaha.

“Dari kalangan pejabat, Eutik yang dulunya Kabid PSSD Disdik Garut telah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Dan kini, polisi kembali menetapkan seorang tersangka dari kalangan pengusaha yaitu BS yang kini menjdi anggota DPRD Garut,” ujarnya.

Dedi mengaku yakin bukan hanya dua orang ini yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi DAK 2010.

“Sebab sangat kecil kemungkinannya jika karupsi dengan anggaran yang sangat besar hanya dilakukan dua orang saja,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi membenarkan jika dalam beberapa hari terakhir ini ada pemeriksaan yang dilakukan pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dugaan tindak piadana korupsi pengadaan buku referensi DAK Tahun Anggaran 2010. Namun Dadang mengaku tidak bisa memberikan ketearangan terkait hal tersebut mengingat kewenangan penyidikan di tangan Mabes Polri.

“Memang benar sedang ada pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi di lingkungan Disdik Garut Tahun 2010. Kita tidak bisa memberikan keterngan lebih jauh karena itu kewenangan pihak Mabes Polri,” kata Dadang.

Informasi yang dihimpun, sejumlah kepala sekolah di kawasan Garut Selatan akhir-akhir ini banyak yang menerima surat panggilan untuk datang ke Mapolres Garut. Dalam panggilan itu, mereka menemui Kanit II Subdit IV AKBP Asep Guntur Rahayu selaku Penyidik dan Tim.

Pemeriksaan sendiri dilakukan di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut Jalan Sudirman Nomor 333 Garut. Bahkan surat panggilan terhadap sejumlah kepala sekolah itu pun kini sudah banyak beredar.

Dalam salah satu surat panggilan untuk seorang kepala sekolah yang sudah beredar, disebutkan bahwa para kepala sekolah dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi, pengayaan dan panduan pendidik DAK Tahun Anggaran 2010, yang diduga dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait penetapan anggota dewan berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *