HUKUM KRIMINAL

Kenalan Di Facebook, Siswi SMP 7 Kali Dicabuli Kenek Bus

Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur saat digelandang Polisi, Foto Hermanto
Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur saat digelandang Polisi, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Kali ini korban pencabulan menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh seorang kenek Bus.

Pelaku adalah Ded (37) warga Karangmalang, Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis. Ded melakukan pencabulan terhadap IL  (14) salah seorang siswi SMP di Kota Banjar.

Menurut keterangan laki-laki yang sudah berkeluarga ini, dirinya mengaku berkenalan dengan IL yang masih dibawah umur itu sejak Bulan Ramadhan 2014 lalu melalui media sosial Facebook.

Perkenalan di facebook tersebut kemudian berlanjut dengan saling tukar nomor HP dan terjadilah komunikasi antara pelaku dengan IL . Pelaku mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dengan korban. Ia melakukan aksi bejatnya di perkebunan karet Mandalareh sebanyak 2 kali, di perkebunan dekat bendungan Manganti 3 kali, dan didekat rumah korban 2 kali.

“Saya pacaran sama dia, dan saya sudah melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali,”ujarnya.

Ded  menambahkan, dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut  karena terangsang oleh kemolekan tubuh korban, dan ia pun menjanjikan kepada korban akan menikahinya  setelah korban tamat sekolahnya.

“Saya memang berjanji kepada korban akan menikahinya setelah korban tamat sekolah,”imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet mengatakan, tersangka Ded sudah lama diintai oleh warga, lalu dilakukan penangkapan oleh Polsek Langen dan kemudian diserahkan ke Polres Banjar.

Petugas reskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Ded, dan hasilnya  Ded mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali, dan yang terakhir dilakukan pada tanggal 19 Maret 2015.

Masih menurut Shohet, modus yang dilakukan pelaku adalah ketika pelaku menjemput si korban yang akan berangkat sekolah dengan menggunakan sepeda motor, namun korban tidak dibawa ke sekolah, melainkan dibawa ke tempat lain.

“Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”Kata Sohet kepada wartawan, Selasa (31/3/2015) di ruang kerjanya.

Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Kota Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *