HUKUM KRIMINAL

Ketua DPC Nasdem Garut: Kami Belum Terima Info Resmi Kader Jadi Tersangka

H. Komar Mariuana Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Garut, foto Doc
H. Komar Mariuana Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Garut, foto Doc

Gapura Garut ,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kabupaten Garut, Komar Mariuarna mengaku  belum mendapat surat pemberitahuan ihwal penetapan seorang kadernya sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya beredar kabar jika belum lama ini, Mabes Polri telah menetapkan Kader Partai Nasdem sekaligus Anggota DPRD Garut periode 2014-2019 berinisial BS sebagai tersangka.

BS ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan buku referensi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tahun 2010.

“Secara kelembagaan partai, kami belum menerima atau mendapat informasi dari institusi yang resmi. Sejauh ini hanya seperti itu saja,” kata Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Garut Komar Mariuana, Senin (30/3/2015).

Komar juga enggan memberikan tanggapannya lebih jauh terkait kasus tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Garut Ade Ginanjar pun tidak bisa dimintai keterangannya ihwal penetapan anggota Komisi D DPRD itu.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut Asep D Maman, juga mengatakan belum menerima informasi dari aparat kepolisian mengenai penetapan BS sebagai tersangka. Namun demikian, Asep mengakui bila ia sempat berkomunikasi dengan BS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan tersebut.

“Jumat pekan lalu, pak BS sempat ngantor bersama saya. Kami berbincang-bincang. Beliau hanya mengatakan bahwa ia sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan. Pemanggilan sebagai saksi pun dilakukan dalam proses persidangan. Katanya, beliau hanya baru satu kali ikut sidang. Kalau sekarang Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka, saya baru tahu itu,” ujarnya.

Sebelumnya kasus ini telah menjerat Entik Karyana, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, sebagai tersangka. Mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan  buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP dengan pagu anggaran Rp 7,735 miliar di 2010 lalu, saat masih menjabat di Disdik Garut.

Korupsi dalam proyek pengadaan buku ini setidaknya membuat negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,8 miliar. Terpisah, Penasehat hukum Entik Karyana, Djohan Djauhari, mengatakan kliennya kini tengah bersiap untuk menghadapi proses persidangan kelima di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Rencananya Rabu (1/4/2015) mendatang klien saya akan menjalani sidang kelima di Pengadilan Tipikor Bandung. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi,,” katanya.

Lektor Kepala di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut ini menambahkan, selama menjalani empat kali proses sidang, majelis hakim telah memanggil 55 orang sebagai saksi. Dari jumlah saksi sebanyak itu, sebanyak 48 saksi diantaranya adalah kepala sekolah SMP penerima buku pengayaan, sementara tujuh orang lainnya terdiri dari pengusaha, pemborong buku, dan panitia lelang.

“Selama menjalani empat kali persidangan, sedikitnya sudah ada 55 orang diperiksa sebagai saksi. Namun untuk pemeriksaan saksi di agenda sidang pada Rabu mendatang, saya belum tahu. Itu kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Djohan pun mengaku tidak tahu bila Mabes Polri telah menetapkan tersangka baru dari kalangan anggota DPRD.

“Belum, belum tahu. Saya hanya menangani pak Entik saja,” imbuhnya.

Adanya informasi mengenai ditetapkannya anggota DPRD Garut berinisial BS sebagai tersangka, berawal dari tersebarnya surat panggilan terhadap para kepala sekolah yang diberikan oleh tim penyidik Mabes Polri. Salah satu surat panggilan untuk seorang kepala sekolah yang sudah beredar, disebutkan bahwa para kepala sekolah dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi, pengayaan dan panduan pendidik DAK Tahun Anggaran 2010, yang diduga dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan.

Dalam surat itu juga, mereka harus menemui Kanit II Subdit IV AKBP Asep Guntur Rahayu selaku Penyidik dan Tim.  Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi membenarkan jika dalam beberapa hari terakhir ini, ada pemeriksaan yang dilakukan pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Namun Dadang mengaku tidak bisa memberikan ketearangan lebih lanjut mengingat kewenangan penyidikan berada di tangan Mabes Polri.

“Memang benar sedang ada pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi di lingkungan Disdik Garut Tahun 2010. Kita tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena itu kewenangan pihak Mabes Polri,” tukas Dadang.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *