HUKUM KRIMINAL

Akademisi Banjar Minta Kejaksaan Tuntaskan Pemotong Bansos

Gapura Kota Banjar – Ditetapkannya dua tersangka yaitu AM dan DW atas dugaan kasus Bansos, mendapat tanggapan dari kalangan akademisi, salah satunya datang dari  Endang Rudiantara S.IP selaku ketua jurusan Ilmu Pemerintahan STISIP Bina Putera Banjar.

Menurutnya, Bansos yang seharusnya untuk kelompok atau organisasi yang membutuhkan sesuai dengan profosal, namun dana tersebut diduga malah dipotong. Dirinya menilai pemotongan dana Bansos tersebut bukan wewenang anggota Dewan.

“Tidak ada undang-undangnya anggota memotong dana Bansos, dewan tugasnya hanya mengawasi penyaluran dana Bansos tersebut,”Kata Endang, Sabtu (18/4/2015).

Endang menilai aturan atau proses pendistribusian dana Bansos tersebut kurang ketat dan tegas, sehingga penyaluran dana Bansos kerap terjadi salah sasaran.

“Kejaksaan harus berani mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, supaya masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat didalamnya,”imbuhnya.

Selain itu, dengan diusut hingga tuntasnya masalah kasus Bansos ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman antar anggota DPRD Kota Banjar.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak kejaksaan negeri kota Banjar telah menetapkan AM mantan anggota dewan periode 2009-2014 dan DW staf sekretariat DPRD Kota Banjar, dengan dugaan penyelewengan dana Bansos.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *