HUKUM KRIMINAL

BKBPP Gelar Kegiatan Tekan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

_DSC0248

Gapura Kota Banjar ,- Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Banjar, menyelenggarakan kegiatan pembinaan tenaga ahli penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam upaya perlindungan perempuan terhadap tindakan kekerasan, Selasa (21/4/2015) pagi di aula perkantoran Pamongkoran.

Kegiatan tersebut dihadiri H Herman Sutrisno dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet sebagai pemateri, serta perwakilan dari setiap OPD, Kepolisian, dan Puskesmas yang ada di Kota Banjar.

H Herman Sutrisno sebagai pemateri mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan yang saat ini didominasi oleh traficking atau perdagangan manusia, sedikitnya ada sekitar 16 kasus pada tahun 2014, dan itu semua dikarenakan beberapa faktor.

“Karena faktor ekonomi, mental, dan psikis masyarakat sehingga mereka terjun kesana, dan kita harus merubahnya dengan cara merubah mainset seluruh masyarakat untuk tidak seperti itu,” ungkapnya.

Herman menambahkan, solusi yang paling tepat untuk merubah mainset seluruh masyarakat supaya kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu dengan kekuatan agama dan ekonomi. Jika agama dan ekonomi mereka kuat, otomatis kekerasan tidak akan terjadi.

“Ini semua tanggung jawab bersama untuk mengurangi kekerasan yang masih sering terjadi jangan sampai terus terjadi, spritual agama dan ekonomi masyarakat harus diperkuat,” imbuhnya.

Kasat  Reskrim Polres Banjar AKP Shohet menuturkan tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2014 terdapat 25 kasus mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupuan trafficking.

“Korban KDRT kebanyakan dari kaum perempuan,” tuturnya.

Sementara awal tahun ini saja terdapat beberapa kasus, pencabulan, trafficking dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Banjar. Seperti kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi beberapa waktu lalu, karena mencuri botol minuman hingga anak tersebut dianiaya.

“Pelaku bisa dijerat dengan hukuman, karena perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *