HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Panggil Security PT Changshin Terkait Kasus Pengusiran Wartawan

Wartawan Saat bersitegang dengan pihak keamanan PT. Changsin Reksa Jaya, foto Fiat
Wartawan Saat bersitegang dengan pihak keamanan PT. Changsin Reksa Jaya, foto Fiat
Gapura Garut ,- Terkait lanjutan proses penyelidikan terjadap kasus pengusiran dan pelarangan peliputan wartawan di kompleks PT. Changsir Reksa Jaya yang terjadi beberapa pekan lalu saat kunjungan Menteri Perindutrian dipabrik tersebut.
Proses penyelidikan tersebut kini telah memasuki tahap pemanggilan pihak terlapor, yakni PT Changshin Reksa Jaya. Awal pekan ini, Polisi mengagendakan pemanggilan terhadap pihak keamanan perusahaan.
 
“Surat panggilan pertama sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan sudah diagendakan pukul 10.00 WIB barusan. Namun hingga pukul 12.00 WIB siang, pihak yang dipanggi belum datang. Kita tunggu sampai malam hari,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi,Selasa (12/5/2015).
 
Menurut Dadang,  bila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilannya, maka surat panggilan kedua akan dilayangkan tiga hari setelah surat pertama diberikan. Dadang menjelaskan, surat panggilan untuk memintai keterangan pihak terlapor pun akan dikirim ulang bila pada panggilan kedua tidak ditanggapi.
 
“Jika setelah pemanggilan ketiga pihak yang dipanggil ini tak juga kunjung datang, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
 
Lama waktu proses penyelidikan, tambah dia, biasanya memakan waktu selama 14 hari sejak sejumlah pihak dimintai keterangannya. Bila mendapat cukup bukti, penanganan kasus ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
 
“Nanti ada gelar perkara. Kalau alat bukti sudah ditemukan bisa terjadi peningkatan penanganan, yakni dari penyelidikan ke penyidikan,” paparnya.
 
Sebelumnya, sejumlah wartawan lintas media dipanggil oleh Polres Garut untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari wartawan pada Senin 24 April 2015 lalu.
                                                                     
Berdasarkan laporan yang diterima, pihak terlapor yakni PT Changshin Reksa Jaya telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP, mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan.
 
Peristiwa pengusiran dan pelarangan sendiri dialami saat sejumlah wartawan hendak meliput agenda Menteri Perindustrian (Menperin) di pabrik sepatu Nike tersebut, usai kunjungannya di sentra industri kulit Sukaregang. Seluruh wartawan media nasional maupun lokal yang bertugas di wilayah Garut, diusir paksa pihak keamanan perusahaan itu saat akan memasuki gerbang pabrik, kawasan Kecamatan Leles.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *