HUKUM KRIMINAL

Kasus Bansos Banjar Terus Bergulir, Kejari Tetapkan Empat Tersangka Baru

Para petugas Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat memberikan keterangan Pers Kepada Para wartawan, Rabu (10/6/2015). foto Hermanto
Para petugas Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat memberikan keterangan Pers Kepada Para wartawan, Rabu (10/6/2015). foto Hermanto

Gapura Kota Banjar – Kasus dugaan penyelewengan Dana Banstuan Sosial (Bansos) di  Kota Banjar, Jawa Barat terus bergulit, pihak Kejaksaan negeri Kota Banjar kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Kejari Kota Banjar telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing AM dan DW, dalam kasus tersebut.

Hasil pengembangan dan pendalaman kasus tersebut Kejari Kota Banjar kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013-2014. Dengan ditetapkannya tersangka baru tersebut, saat ini jumlah tersangka menjadi 6 orang.

Keempat tersangka tersebut diantaranya tiga orang incumbent anggota DPRD Kota Banjar dan satu orang staf bagian Kesos di pemerintahan Kota Banjar. Ketiga anggota DPRD tersebut masing-masing berinisial  AS, Ros, SJ. Sedangkan staf kesos yakni Sar.

“Hari ini kami menetapkan empat tersangka dalam kasus pemotongan dana bansos, penetapan tersangka tersebut berdasarkan melalui penyidikan dan kami menemukan lebih dari dua alat bukti kuat,”ujar Munaji selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu (10/6/2015).

Munaji menambahkan, pemotongan dana bansos yang melibatkan tersangka AM terjadi 6 kelompok yang seharusnya menerima Rp 135 juta namun yang sampai pada kelompok hanya Rp 41 juta. Sehingga dalam hal ini, negara mengalami kerugian Rp 94 juta. Dari jumlah tersebut, AM menerima Rp 71 juta dan Sar Rp 23 juta.

Sedangkan untuk kasus yang melibatkan DW, ada pemotongan di 11 kelompok, hingga merugikan negara sebesar Rp 100.500.000. Dari hitungan tersebut, kelompok yang seharusnya menerima Rp 195 juta, tetapi hanya Rp 92 juta.

Masih kata munaji, dari hasil pengembangan, pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh tiga tersangka anggota DPRD kota Banjar, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 92 juta.

Jumlah pemotongan yang dilakukan AS Rp 30 juta, Ros 27 juta, dan SJ Rp 41 juta.

“Memang benar, saat pencairan kelompok mendapatkan dana bansos tersebut utuh, karena ditransfer melalui rekening bank. Pada saat dana tersebut sudah keluar dari bank, disitulah modus pemotongannya,”imbuhnya.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 2,3,12 huruf F UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Kami akan tuntaskan kasus ini, setidaknya hingga akhir tahun 2015, ujarnya.

Beberpa pejabat pemkot banjar pun dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka adalah Sekda Kota Banjar Fenny Fahrudin, Asda dua pemkot Banjar, Suparno, dan kepala bagian Kesos pemkot Banjar, Kaswad.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *