HUKUM KRIMINAL

Kejari Kota Banjar Penjarakan Dua Tersangka Kasus Bansos

20150611_133959

Gapura Kota Banjar ,- Setelah hari Rabu kemarin menambah empat tersangka baru, kini pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar menjebloskan tersangka DW (PNS Sekwan) dan tersangka AM, (mantan anggota DPRD), ke Lapas Banjar, Kamis (11/6/2015).

Keduanya digiring ke Lapas Banjar usai menjalani pemeriksaan. Meski dalam berkas perkara yang berbeda, namun keduanya ditahan dalam waktu yang sama. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka DW sempat berkelit dan menyatakan dirinya dalam keadaan sakit. Mata bagian kanan DW tampak ditutup perban.

Namun aparat Kejari tak bergeming. Setelah mendatangkan dokter dan dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan DW relatif dalam keadaan sehat. Sehingga dirinya tetap digiring ke Lapas Banjar.

Berbeda dengan DW, tersangka AM terlihat tenang. Saat digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil yang hendak mengantarnya ke Lapas Banjar, dia tampak sedang menelpon. Saat diruang pemeriksaan pun dia, sempat keluar masuk ruangan untuk menelpon. Keduanya seperti tak menyangka akan langsung dijebloskan ke penjara. Proses penahanan itu juga mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Banjar yang berpakaian sipil.

Munaji, selaku kepala kejaksaan negeri kota Banjar mengatakan, penahanan tersangka DW dan AM itu dilakukan karena penyidikan berkas perkara keduanya sudah hampir beres, sehingga perlu dilakukan penahanan agar bisa segera disidangkan ke PN Tipikor Bandung.

“Penahanan merupakan bagian dari proses hukum, hal untuk mempercepat penuntasan kasus bansos yang sedang kita tangani,” kata Munaji.

Ia menambahkan, pihaknya  menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan, perkara kedua tersangka ini bisa segera disidangkan.

“Penahanan ini justru membantu para tersangka untuk menghadapi proses hukum, karena penahanan yang dilakukan sekarang akan mengurangi vonis yang diberikan oleh hakim nanti,” imbuh Munaji.

Masih kata Munaji, dirinya juga mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari kedua tersangka.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *