HUKUM KRIMINAL

Door…!! Dua Pencuri Barang Elektronik Ditembak Polisi

_DSC0218

Gapura Kota Banjar ,- Dua pelaku pencurian barang elektronik akhirnya berhasil dibekuk team Ops Libas Polsek Banjar, Sabtu (20/6/2015). Sebelumnya kedua bandit tersebut menjalankan  aksinya  dengan menyatroni rumah Yahya Wahyudi (55) di dusun Neglaari Rt 12, Rw 6 Desa Neglasari,  Kecamatan Banjar, Kota Banjar  pada Jum’at (19/6/2015) malam. Saat menjalankan aksinya, pemilik rumah satupun sedang tidak ada karena berangkat kemesjid untuk melaksanakan sholat Tarawih..

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kedua pencuri tersebut memasuki rumah korban dengan cara membongkar dan memanjat jendela kamar mandi yang hanya ditutup dengan kaca. Kemudian pelaku berhasil masuk dan membawa TV LED 32 inc yang tersimpan di ruang tengah, lalu mengambil handphone, radio tape dan speaker aktif.

“Setelah pulang tarawih, saya kaget didalam rumah sudah berantakan, kemudian beberapa barang elektronik juga hilang, akhirnya saya minta tolong ke tetangga dan kemudian saya melapor ke polsek Banjar,”Kata Yahya pemilik rumah saat dimintai keterangan, Juamt(20/6/2015).

Setelah mendapat laporan, tidak berselang lama, team Libas dari polsek Banjar datang ke lokasi kejadian untuk mengecek lokasi dan malakukan olah TKP. Selanjutnya, team tersebut meluncur mencari kedua pelaku tersebut. Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yaitu Supriatna (29) warga dusun Cilengkong Desa Neglasari Kecamatan Banjar, dan Yayat Hendriansyah (22) warga dusun Karang Pawitan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

Keduanya ditangkap di rumah tinggal salah satu pelaku yaitu Yayat di dusun Karang pawitan Kecamatan Padaherang pada Sabtu (20/6/2015) dini hari. Polisi terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas karena kedua pelaku mencoba melawan petugas.

“Kami langsung mengejar para pelaku, dan alhamdulillah kami berhasil menangkapnya. Karena mereka melawan petugas, terpaksa kakinya kami lumpuhkan dengan tembakan”Kata Panit Reskrim Polsek Banjar Ipda Nur Rozi.

Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Kini kedua pelaku harus mendekam di sel jeruji Polsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena pelaku merupakan residivis belum 5 tahun bebas sudah berbuat lagi, maka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dengan ancaman 7 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *