HUKUM KRIMINAL

Oprasi Cipta Kondisi, Polres Banjar Gencarkan Razia Miras

IMG00594-20150627-2329

Gapura Kota Banjar ,- Jajaran Kepolisian Resort  Kota  Banjar, Jawa Barat menggelar razia miras dalam rangkaian Oprasi Cipta Kondisi bulan suci Ramadahan yang lakukan disejumlah tempat di Kota Banjar, Sabtu (28/6/2015), malam.

Dalam razia yang terdiri dari gabungan petugas  Satreskrim, Satnarkoba, Intelkam, dan Sabhara Polres Kota Banjar  berhasil mengamankan 6 botol minuman keras jenis anggur ginseng dan empat liter Chipas (Chiu Plastik).

Enam botol miras tersebut berhasil diamankan dari sebuah warung milik salah seorang warga di jalan Didi Kartasasmita. Sedangkan Chipas (Chiu Plastik) berhasil diamankan dari seorang ibu rumah tangga berinisial N (33) warga lingkung Jadimulya kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Selanjutnya, petugas menggiring kedua pemilik minuman tersebut ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Shohet mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal 204 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (miras) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras, kami akan menerapkan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tegas Shohet.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *