HUKUM KRIMINAL

Polres Banjar Amankan Mobil Pengangkut Gas 3 Kg

IMG00596-20150628-0031

Gapura Kota Banjar ,- Jajaran Satreskrim Polres Kota Banjar berhasil mengamankan sebuah mobil pick up bermuatan tabung gas elpiji 3kg, yang diduga akan dijulan kedaerah Tasikmalaya, Sabtu (27/6/2015).

Mobil puck up warna hitam bernopol F 8912 WK itu, membawa 180 buah tabung gas elpiji 3 kg yang diduga sengaja dibeli sejumlah  agen gas di Kota Banjar untuk kemudian dijulan di Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial AH (28) dan IY (40) warga kampung Ranto, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, kini menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Banjar.

Menurut keterangan AH salah seorang pelaku mengatakan bahwa dirinya membawa tabung gas elpiji ini, akan dijual ke daerah Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Tabung gas elpiji ini nantinya akan saya edarkan di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya,”Kata AH saat ditanya petugas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet mengatakan bahwa penangkapan kendaraan bermuatan tabung gas elpiji tersebut, berdasarkan dari laporan masyarakat yang sudah curiga terhadap mobil tersebut yang sering membawa tabung gas elpiji setiap malam.

Berbekal laporan warga tersebut pihak Satreskrim menerjunkan anggotanya untuk menyelidiki di lapangan.

“Benar saja mobil tersebut tengah mengangkut tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah agen di Kota Banjar. Kemudian mobil tersebut diikuti oleh mobil anggota reskrim dan berhasil dihentikan di perbatasan Banjar Ciamis atau tepatnya di ampel koneng Situbatu. kemudian kami giring ke Mapolres”. Ungkap Sohet.

Shohet menambahkan, berdasarkan aturan gas elpiji bersubsidi yang dilarang diperjualbelikan lintas wilayah, maka pelaku melanggar undang-undang no 22 tahun 2001 tentang migas, dan dikenai pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *