HUKUM KRIMINAL

Polisi Ciamis, Bekuk Komplotan Pambuat dan Pengedar Miras Oplosan

miras oplosan

Gapura Ciamis,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan pembuat miras oplosan beralkohol tinggi bernama “Suliwa”. Para pelaku mengunakan modus baru dengan menerima pesanan miras melalui telpon dan langsung mengantarkan pesanannya ketempat tujuan dengan jasa tukang ojek.

Modus baru peredaran miras dikabupaten Ciamis tersebut, terbongkar berawal dari penangkapan terhadap salah seorang tukang ojek bernama Dani yang biasa mangkal di bilangan alun-alun Kota Ciamis.

Dani diciduk Polisi karena diduga menjadi kurir antar jemput Miras Oplosan jenis Suliwa dari komplotan pembutanya. Berdasarkan pengembangan dari tersangka Dani, akhirnya aparat berhasil menciduk dan mengerebek tersangka penjual, pedangan sekaligus pembuat Miras oplosan beralkohol tinggi Khas ciamis tersebut.

“Saya hanya menjadi kurir tukang antar jeput saja”. Ucap Dani singkat saat dimintai keterangan petugas, Jumat (9/7/2015).

Atas tertangkapnya Dani, aparat Kepolisianpun akhirnya menciduk dan mengegrebek para penjual, pedagang, pembuat miras oplosan tersebut, masing-masing Ajat Samsu pulung (45) warga cigembor, ciamis. Dari tersangka Ajat , Polisi menyita barang bukti 9 botol minuman beralkohol jenis Minola, 1 botol jenis arak hitam.

Tersangka berikutnya adalah Usep Saepudin (36), warga Kertasari Ciamis dari tersangka usep, Polisi menyita barang bukti, 2 botol miras jenis arak kecil “cap orang tua”, 8 botol miras jenis Vodka serta 5 botol miras jenis mansion.

Dari tersangka lainnya yaitu Agus Suherman (37) warga kertasari Ciamis, Polisi menyita 5 botol miras jenis anggur merah. Dari tersangka Bambang Ediana (45) warga kampung Maleber, Ciamis, polisi menyita 2 botol miras jenis Mc donald, 2 botol miras jenis Kilin dan 1 botol minuman jenis mansion.

Oleh petuga para tersangka beserta puluhan barang bukti miras dari berbagai jenis tersebut langsung digelandang dan diamakan ke Mapolres Ciamis. Untuk sementara para petersangka kini mendekan ruang tahanan Mapolres Ciamis, guna mempertangung jawabkan perbuatannya.

Polisi akan menjelar lima orang tersangka yang bertindak selaku kurir, pedagang, penjual serta pembuat miras oplosan dengan Perda pasal 07 tahun 2003, tentang ijin usaha, ijin perdagangan dan wajib daftar perusahaan.

Para tersangka juga akan dijerat pasal 14 jo 35 tentang penjualan minuman beralkohol dengan sanksi kurungan penjara maksimal 6 (enam) bulan dan denda 6 juta rupiah.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *