HUKUM KRIMINAL

Kejari Kota Banjar Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek SIK

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji SH, foto Hermanto
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji SH, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Mengendus adanya dugaan penyimpangan dalam guliran proyek Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Dinas Kesehatan Kota Banjar,  salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan proyek SIK tersebut ke  Kejaksaan Negeri Banjar.

LSM tersebut melaporkan adanya dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan proyek  SIK Dinas Kesehatan Kota Banjar pada tahun anggaran 2007-2008.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Munaji SH mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan atau pengaduan dari salahsatu LSM yang berkasnya diterima pada tanggal 25 Juni 2015 lalu.

“Laporan tersebut terkait dengan  proyek SIK  yang  menelan anggaran dari APBN dan APBD Kota Banjar senilai Rp 817 juta, nah disini LSM tersebut menduga dalam pengerjaannya telah terjadi penyimpangan,”Kata Munaji, Rabu (29/7/2015).

Menurut Munaji,  saat proyek berjalan, kuasa pengguna anggaran adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar yang saat itu  dijabat oleh Drg Darmadji yang kini menjabat Wakil Walikota Banjar. Proyek tersebut dibangun dibeberapa titik seperti Kantor Dinkes, RSUD, dan sejumlah titik lainnya di Kota Banjar.

“Kami sedang menindaklanjuti kasus ini, dengan mempelajari kontrak RAB proyek tersebut dan mencari bukti-bukti lainnya. Tentunya ini lumayan sulit juga, karena proyek ini sudah berjalan lama,”imbuhnya.

Masih kata Munaji, pihaknya melihat hasil temuan BPK, dalam proyek tersebut memang ada indikasi pelanggaran hukum, namun hanya kerugian negara belum ditentukan.

“Jika memang terbukti ada kerugian negara, kami pasti akan proses, namun untuk sementara  ini masih belum bisa kami pastikan,”katanya.

Munaji menegaskan, nantinya apabila pengaduan itu tidak terbukti, dipastikan akan disampaikan ke publik secara transparan, agar tidak menimbulkan prasangka lain.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *