HUKUM KRIMINAL

Aktivis Penggiat Pemberantasan Korupsi Geruduk Kejari Kota Banjar

IMG-20150820-00535

Gapura Kota Banjar , – Sekitar  20 orang aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perjuangkan Pemberantasan Korupsi (AMPPUTASI) Kota Banjar, Jawa Barat mendatangi Kejari setempat untuk melakukan audensi, Kamis (20/8/2015). Kedatangan mereka minta

Kedatangan aktifis AMPPUTASI ke kantor Kejaksaan tersebut untuk mendesak agar institusi penegak hukum tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang sedang bergulir dalam kasus Korupsi KPUD dan Dana Bantuan Sosial (Bansos).

Para aktivis tiba dikantor Kejaksaan Kota Banjar sekitar pukul 13.00 WIB. Perwakilan rombongan yang dipimpin Debby Puspito, diterima kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taufik didampingi Kasi Intel Rizal Ramdhani.

Dialog sempat memanas ketika salah seorang aktivis yakni Yadi dengan nada tinggi mengajukan pertanyaan kepada Taufik. Oleh taufik hal tersebut dinilai bahwa penyampaian pendapat tidak perlu dilakukan secara ngotot seolah bersitegang. Di lain pihak aktivis tersebut juga menyatakan bahwa memang gaya bicaranya seperti itu.

Dalam suasana tersebut, beberapa anggota polisi ikut masuk ke dalam ruangan.  Suasana yang sebelumnya terasa memanas, sedikit mereda. Ketika ada aktivis lain menyampaikan pernyataan. pada intinya mereka memertanyakan tindakan kejari yang dinilai berbeda dalam menangani kasus di KPU maupun Dana Bansos, padahal keduanya menyangkut korupsi.

Kedua pihak juga sempat adu argumentasi menyangkut penanganan tersebut. Misalnya dalam kasus korupsi, sebagai tersangkanya adalah penerima manfaat, sebaliknya untuk dana bansos bukan penerima manfaat yang dijadikan tersangka. Demikian pula, soal Hanya Ketua KPU (Nur Rivai) yang diproses, sedangkan empat komisioner lainnya tidak dipermasalahkan.

“Kami menilai ada tebang pulih dalam menangani, kasus yang sama-sama masuk kategori korupsi. Mengapa hanya Ketua KPU (Nur Rivai) yang diproses,  selain sudah divonis juga harus mengembalikan uang, padahal KPU ada lima komisioner. Pihak penerima manfaat dana bansos tidak disentuh,” ujar Debby Puspito selaku ketua komite aksi rakyat.

Terkait dengan kasus korupsi yang kini sedang mendera Kota Banjar, Debby berharap pihak penegak hukum khususnya Kejari untuk segera mengusut tuntas para pelaku korupsi.

“Kami berharap pihak kejaksaan untuk segera menghukum para “maling” uang negara tersebut,”imbuhnya.

Menanggapi hal itu Taufik dengan tegas menyatakan ada perbedaan kasus korupsi yang terjadi di KPU dengan Dana Bansos. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan.

“Soal beda penafsiran itu biasa. Hanya saja kami sudah melaksanakan sesuai mekanisme. Demikian pula menyangkut audit kerugian negara , dilaksanakan instansi yang berwenang,” tuturnya.
Berkenaan penfsiran istilah dan penanganan, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan kepada Kajari (Munaji). Kajari, lanjutnya sedang tidak ada di tempat.

“Untuk beberapa hal yang masih multitafsir, saya simpan dulu, untuk selanjutkan disampaikan ke pimpinan. Yang pasti, kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme, aturan,” kata Taufik.

Setelah berkutat dengan penanganan dan penafsiran yang tidak ada ujung pangkalnya, dialog tidak berlanjut. Massa akhirnya pulang.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari tengah menangani kasus dugaan korupsi di KPU  Kota Banjar dan Dana Bantuan Sosial. Dalam kasus tersebut Ketua KPU Kota Banjar Nur Rivai (saat itu) akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *