HUKUM KRIMINAL

Terjaring Razia Gabungan, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Banjar-20150907-00656

Gapura Kota Banjar , – Jajaran Satuan Lalu Lintas  (Satlantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, kembali menggelar razia lalu lintas gabungan yang dipusatkan di jalan Kehutanan pasar Banjar, Kota Banjar,  Senin (7/9/2015).

Dalam razia tersebut, petugas memberhentikan dan memeriksa satu persatu para pengendara sepeda motor yang secara kebetlan meintasi jalur tersebut, hasilnya sebanyak  32 sepeda motor diamankan karena berbagai pelanggaran.

KBO Lantas Polres Kota Banjar, Ipda Erlan Suganda menegaskan razia tersebut dalam rangka penertiban kendaraan yang melanggar verboden (melawan arus), serta merazia pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, serta yang tidak menggunakan helm.

“Tidak sedikit yang melanggar verboden, mereka beragam mulai dari PNS, pelajar, dan masyarakat umum lainnya”,Kata Erlan, disela-sela razia tersebut.

Erlan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan dan akan langsung menilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan tidak lengkap surat-surat kendaraannya, serta melakukan pelanggaran menerobos jalur verboden.

“Bagi yang melanggar, kami akan langsung tilang,”tegasnya.

Dede (45) salah seorang warga Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kota  Banjar mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya lambu larangan verboden. Karena menurutnya ia kerap bolak balik menggunakan jalan tersebut hanya untuk berbelanja di pasar.

“Saya tidak tahu ada verboden, setiap hari padahal saya lewat sini dan tidak pernah ditilang, namun baru kali ini saya ditilang,”ucapnya.

Sementara itu pihak  Dishub dalam razia tersebut hanya melakukan pemeriksaan uji  KIR dan KP (Kartu Pengawasan) kepada angkutan umum.

“Untuk sementara, angkutan umum seperti angkot tidak ada yang ditilang, karena surat-surat tersebut masih berlaku,”Kata Cep Danu Staf Parkir di Dishub Kota Banjar.

Kendaraan yang terjaring kemudian STNKnya ditahan dan selanjutnya bagi para pelanggar harus mengikuti sidang di pengadilan negeri ciamis.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *