HUKUM KRIMINAL

Penadah dan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polres Banjar

Kawanan penadah dan pencuri sepeda motor saat berada di mapolres Kota Banjar, foto hermanto
Kawanan penadah dan pencuri sepeda motor saat berada di mapolres Kota Banjar, foto hermanto

Gapura Kota Banjar ,– Jajaran Satuan Reserse Kriminal  Polres Banjar, berhasil meringkus kawanan  penadah sepeda  motor curian yang selama ini menjalankan aksinya dikawasab kota Banjar dan sekitarnya.

Kawanan tersebut berjumlah delapan  orang dan  satu diantaranya adalah pelaku pencurian. Kedelapan orang tersebut adalah  RH (pelaku pencurian) sementara para penadahnya masing-masing AC, AS, IS, Ac, War, Ig, dan Al.

Kasus pencurian yang diduga melibatkan kawanan tersebut terjadi pada 7 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang bernama Yanti (40) warga  Perum Dobo, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Pada saat peritiwa terjadi, RH adalah kenal dekat dengan adiknya Korban  yaitu Budi, Dia kerap menyambangi rumah korban untuk alasan bertemu Budi. Namun ketika si pemilik rumah lengah, RH kemudian mengambil sepeda motor Vega bernopol Z 4484 YJ yang terparkir di teras rumah. Mengetahui motornya hilang dicuri, lalu Yanti melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut pengakuan RH, ia mencuri sepeda motor tersebut karena terlilit hutang sebesar 1,6 juta rupiah. Kemudian motor tersebut dijual kepada Ig dengan harga 2,5 juta rupiah. Dari ig, kemudian motor tersebut dijual kembali dan hingga berantai ke 6 orang penadah.

“Saya terpaksa mencuri motor, karena terlilit hutang,”Kata RH kepada wartawan baru-baru ini.

Semantara itu Kasat Reskrim Polres Kota  Banjar AKP Shohet mengatakan, tertangkapnya sindikat penadah curian sepeda motor ini barawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek mereka diberbagai tempat di kota Banjar.

“Kami akan tuntaskan kasus ini, dan kami berhasil menangkap delapan orang penadah yang satu diantaranya merupakan aktor pencurian,”ujarnya.

Kedelapan orang tersebut kini harus mendekam di sel Mapolres Kota Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk para penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dan untuk pelaku pencuriannya yakni dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *